
DITJEN Pajak tengah memperbaiki peraturan perpajakan terkait controlled foreign companies (CFC). Perbaikan dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi tax planning dengan sengaja melakukan profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol bilang, aturan CFC masih dibicarakan pada level revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), padahal masalah sesungguhnya pada UU Pajak Penghasilan (PPh). “Dalam waktu dekat PMK dulu, tetapi nanti masuk juga dalam perubahan UU,” katanya kepada KONTAN, Selasa (4/4). Perbaikan peraturan perpajakan soal CFC masuk dalam salah satu dari 11 target Tim Reformasi Perpajakan tahun ini.
Saat ini, ketentuan CFC diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh serta PMK Nomor 256/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 59/PJ/2010. Dalam aturan itu Menkeu berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri.
Sumber : Harian Kontan, Kamis 6 April 2017
Kategori:Berita Pajak
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan komentar