Pentingnya Aksi Anti BEPS dalam Perpajakan

Penghindaran pajak global (Base Erosion and Profit Shifting/ BEPS) menjadi topik pembahasan pada Forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasific tanggal 22 Januari 2017 di Nha Trang, Vietnam. Tema dialog perpajakan ini adalah BEPS Action Plan Deployment in APEC.

Dialog perpajakan itu dihadiri lebih dari 80 orang yang mewakili anggota negara/juridiksi APEC dan organisasi internasional yaitu IMF, World Bank, ABAC, dan OECD. Dialog perpajakan mengenai BEPS itu merupakan tindak lanjut dari The APEC Cebu Action Plan. Dialog perpajakan itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari APEC Finance and Central Bank Deputies Meeting.

Adapun maksud forum ini adalah membahas peluang dan tantangan serta media berbagi pengalaman dalam mengadopsi dan menerapkan Rekomendasi Aksi Anti BEPS (BEPS deliverables)

Rekomendasi Aksi Anti BEPS adalah stadart perpajakan internasional dan juga merefleksikan konsensus dari komunitas masyarakat Internasional yang dikenal sebagai The BEPS Inclusive Framework yang bertujuan mengatasi permasalahan perpajakan secara global yang disebabkan semakin maraknya praktik agresif dalam perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Hingga saat ini, keanggotaan The BEPS Inclusive Framework berjumlah 94 negara/jurisdiksi dan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan makin menguatnya keinginan masyarakat dunia membangun keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dan sistem perpajakan nasional yang kredibel pada masing-masing anggota negara/jurisdiksi.

Agenda yang berlangsung di Nha Trang ini terdiri dari lima sesi pembahasan, yaitu dampak BEPS terhadap perekonomian dan pemangku kepentingan (stakeholder), dampak MLI terhadap anggota APEC, solusi BEPS yang relevan untuk anggotanya, four minimum standarts dan rencana kerja APEC tahun 2017.

Dialog perpajakan sehari ini membahas seluruh aspek BEPS deliverable terutama four minimum standards (Aksi 5 mengenai harmful tax practice, Aksi 6 mengenai treaty abuse, Aksi 13 mengenai transfer pricing documentation dan Aksi 14 mengenai dispute resolution) dan Multilateral Instruments (MLI).

Selain mendengar perkembangan terkini mengenai penerapan Rekomendasi Aksi Anti BEPS, dialog juga mendengarkan pengalaman beberapa anggota yaitu Australia, Indonesia dan Jepang. Ketiga anggota itu menjelaskan pengalaman dalam menyiapkan ketentuan peraturan domestiknya untuk menerapkan Rekomendasi Aksi Anti BEPS dan progress serta kendala yang dijumpai.

Kegiatan itu memberikan banyak manfaat bagi sesama anggota yang memiliki latar belakang berbeda-beda antara lain memberikan dukungan bagi anggota lainnya bahwa mereka tidak sendirian dalam menyiapkan dan melaksanakan proses internalisasi Rekomendasi Aksi Anti BEPS kedalam ketentuan domestiknya.

Hasil dialog perpajakan sehari itu mendapatkan tanggapan positif dan konstruksif dimana semua peserta yang hadir memiliki kesepahaman bahwa Rekomendasi Aksi Anti BEPS perlu untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang sudah semakin marak dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan bagi basis pemajakan. Praktik penghindaran pajak yang dimaksud antara lain transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse and shopping, shifting profits to low tax jurisidiction, harmful tax competition.

Namun karena masing-masing anggota negara dan jurisdiksi memiliki kesiapan (level of preparation) yang berbeda-beda terutama antara kelompok negara maju, dimana anggota dari negara maju jauh lebih siap melaksanakan Rekomendasi Aksi Anti BEPS.

Perbedaan kondisi pada masing-masing anggota negara justru mengundang kepedulian dan kebersamaan dari sesama anggota yang lebih maju dan keikutsertaan lembaga internasional untuk memberikan bantuan teknis dan pelatihan serta workshop/seminar. Kanada dan Tiongkok menyatakan kesiapan memfasilitasi penyelanggaraan seminar dan workshop. Kanada dan Tiongkok menyatakan kesiapannya memfasilitasi penyelenggaraan seminar dan workshop sebagai sarana dalam melakukan sharing information dan experience. Diharapkan kedepannya, tingkat kesiapan dari masing-masing anggota akan relatif sama. Namun demikian, hal itu memerlukan keseriusan dan kerja keras mengingat ada anggota yang masih tahap pengenalan atas rekomendasi Aksi anti BEPS.

Dialog sehari penuh telah membuka mata hati komunitas internasional bahwa masih banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan agar Rekomendasi BEPS sebagai standar pajak global dapat diinternalisasikan dalam ketentuan perundangan di masing-masing anggota. Paling tidak permasalahan di Asia Pasifik sudah dapat dipetakan dan selanjutnya disusun langkah penyelesaiannya.

Sumber: Harian Kontan, Kamis, 6 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar