Repatriasi ke pasar modal hampir Rp 10 triliun

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan jumlah dana hasil repatriasi amnesti pajak yang masuk ke  ke pasar modal. Dari total realisasi sebesar Rp 121 triliun, menurut OJK ada Rp 10 triliun yang sudah masuk pasar modal dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dana repatriasi yang masuk ke pasar modal itu terlebih dahulu masuk dari gateway perbankan, kemudian disalurkan kepada instrumen-instrumen pasar keuangan. “Update terbaru hampir Rp 10 triliun, tetapi itu selalu bergerak. Semoga bertambah lagi kita lihat lagi ke depan,” katanya, Rabu (5/4)

Menurut Nurhaida, dana repatriasi sebesar Rp 10 triliun itu di dalamnya ada juga crossing saham. Menurut dia, dana itu banyak masuk ke instumen pasar modal seperti reksadana, saham, kontrak pengelolaan dana (KPD) serta masuk di obligasi pemerintah.

Diharapkan jumlah dana hasil repatriasi yang masuk ke pasar modal semakin besar seiring dengan masuknya seluruh komitmen repatriasi amnesti pajak yang mencapai Rp 146 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga kini masih menunggu komitmen realisasi masuknya dana repatriasi yang masih tersisa Rp 24,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, realisasi repatriasi aset para wajib pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak dilakukan dengan berbagai bentuk, baik dalam uang tunai maupun melalui crossing saham.

Menurut Sri Mulyani, banyak dana yang dibawa masuk ke Indonesia sebelum amnesti pajak tapi dana itu tidak tercatat dalam program pengampunan pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123  tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam ranga Pengampunan Pajak, harta yang sudah masuk kedalam negeri sesudah Desember 2015 tapi sebelum amnesti pajak itu dikategorikan sebagai repatriasi. Namun, harta tersebut diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri.

Penyebab lain yang membuat dana repatriasi belum seluruhnya kasuk ke dalam negeri adalah adanya regulasi di negara asal repatriasi yang sangat ketat sehingga beberapa WP sulit bawa uang kembali ke Tanah Air.

Selain itu, ada pula harta tidak likuid, misalnya berupa rumah atau surat berharga yang belum jatuh tempo, sehingga dananya belum masuk.

Sumber : Harian Kontan, Kamis 6 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar