
Dana wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 121 triliun. Jumlah ini dapat diartikan masih kurang sekitar Rp 24,7 triliun dari total komitmen repatriasi dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan meski tak mencapai target, Presiden Joko Widodo tetap mengapresiasi kinerja Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.
“Presiden memberikan apresiasi atas kerja Dirjen Pajak dan juga Kemenkeu yang bekerja luar biasa. Memang kalau diukur dari target Tax Amnesty belum semuanya tercapai dengan baik,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
Pramono menjelaskan Presiden Joko Widodo tetap mengutamakan bahwa Tax Amnesty bertujuan untuk mengetahui jumlah harta yang tak diketahui oleh masyarakat. “Yang paling utama adalah dari Tax Amnesty ini, tax basenya semakin luas dan juga pemerintah mendapat pengetahuan baru. Bagaimana orang bisa menyimpan hartanya selama ini tanpa diketahui pemerintah,” katanya.
Dasar pengenaan pajak, lanjutnya, telah berada sesuai harapan. Untuk itu, akan terus digunakan untuk tujuan agar kedepannya tak hanya ‘berburu di kebun binatang sendiri’.
“Tax base yang sudah bagus ini akan terus digunakan supaya tidak terus berburu di kebun binatang sendiri. Karena jangan yang tertib dikejar-kejar dan yang tidak tertib berleha-leha,” katanya.
Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan, kata Pramono, juga telah mengetahui siapa saja yang tak tertib tersebut dan akan segera ditindak.
Sumber: http://www.merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar