Usai tax amnesty, pemerintah didorong gelontorkan insentif pajak

Pemerintah didorong untuk menggelontorkan insentif fiskal usai pemberlakuan pengampunan pajak. Ini untuk merangsang konglomerat Indonesia, sudah mengikuti program tersebut, menginvestasikan uangnya ke sektor riil.

“Berikan insentif bagi wajib pajak yang merepatriasi lalu investasi di sektor riil,” kata Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia,Jakarta, Selasa (4/4).

Menurutnya, contoh insentif bisa diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday. Tentu saja, insentif ini bisa diberikan jika investor sudah menanamkan modalnya di sektor usaha telah ditetapkan pemerintah.

Selain insentif, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum. Sebab, investor masih melihat ada tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebelumnya, mengatakan, perlambatan ekonomi menyulitkan pemilik modal yang mengikuti program pengampunan pajak. Mereka belum bisa memutuskan jenis usaha bakal dijadikan ladang investasi yang bersumber dari dana repatriasi.

“Sekarang lagi cari dimana proyek yang baik, yang mau dimasukan, tapi memang ini belum situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah,” ujarnya.

Sofjan mengaku sudah mengajak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mencari cara agar uang repatriasi dapat segera menggerakan perekonomian.

“Tapi belum ada yang dicapai, karena belum ada kesepakatan uang itu mau ditaruh dimana,” ucap ketua dewan pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, dana yang direpatriasi konglomerat Indonesia selama sembilan bulan masa pengampunan pajak mencapai Rp 147 triliun

Sumber: http://www.merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar