Kadin Minta PPnBM Apartemen Dihapus

JAKARTA. Tak hanya rencana pajak progresif, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga minta agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPh 22 khusus apartemen dihapus. Aturan ini pula yang membuat bisnis properti khususnya apartemen lesu.

Eddy Husni, Wakil Ketua Kadin Bidang Properti mengatakan, sejak penerapan PPnBM apartemen dengan harga mulai Rp 10 miliar dan PPh 22 untuk apartemen mulai harga Rp 5 miliar, banyak masyarakat kelas atas enggan membeli apartemen. “Jika ini dihapus akan mendorong orang berduit tak hanya memilih rumah landed tetapi mau menempati hunian vertikal sesuai kebutuhan mereka,” kata Eddy, Selasa (11/4).

Apalagi, kata Eddy, sejak tiga tahun terakhir industri properti mengalami perlambatan. Pada kuartal I 2017 ini saja, para pengembang juga mengeluhkan sulitnya menjual properti. Untuk itu dia berharap, pemerintah turut memberikan dorongan dengan kebijakan yang kondusif.

Theresia Rustadi, Sekertaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk mendukung usulan Kadin tersebut. Menurutnya, penghapusan PPnBM dan PPh 22 apartemen bisa mendukung kebijakan pemerintah yang ingin melakukan reformasi agraria melalui penataan landbank.

Penghapusan pajak itu juga bisa mendukung target pemerintah meningkatkan utilisasi laba. Menurut Theresia, pembangunan apartemen merupakan salah satu cara meningkatkan utilisasi. Soalnya orang kaya yang membelanjakan uangnya ke tanah bisa beralih ke apartemen .

Dengan dihapuskannnya dua pajak tersebut, juga dapat meningkatkan pasar apartemen. Dan jika pembelian meningkat, otomatis pajak yang diterima pemerintah semakin besar dari PPh pembelian. “Sejak penerapan PPh 22 dan PPnBM, penjualan apartemen melambat,” kata Theresia.

Aturan mengenal PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015. Inti dari aturan ini adalah mengelompokkan dua jenis properti yang masuk kategori mewah.

Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga 20 miliar atau lebih.Kedua, apartemen, kondominium dan town house dari jenis strata title, dengan harga 10 miliar atau lebih. Dua kelompok properti itu terkena PPnBM dengan tarif 20% dari harga jual.

Sumber: Kontan, Rabu, 12 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar