JAKARTA. Pemerintah memastikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan sudah rampung. Bahkan Perppu ini sudah di serahkan ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/4).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, calon beleid untuk menyesuaikan ketentuan komitmen otomatisasi pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information /AEOI) sudah dibawa ke presiden Joko Widodo pada Selasa kemarin. “AEOI sudah siap, hari ini kami akan naikkan ke presiden,” katanya, Selasa (11/4) pagi.
Darmin sebelumnya bilang, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu draf calon beleid itu sebelum diteruskan ke presiden. Nah, setelah diteken oleh Joko Widodo, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kan bisa langsung mengakses data informasi nasabah baik yang berasal dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik asing maupun domestic.
Penerapan Perppu ini tidak perlu menunggu hingga AEoI mulai diimplementasikan pada tahun 2018.”Kalau sudah keluar bisa langsung diterapkan,” imbuh Darwin. Lewat Perppu ini maka pembukaan data nasabah untuk keperluan perpajakan tanpa harus melewati proses perizinan yang memakan waktu lama. “ Intinya tidak perlu seperti selama ini, minta izin dulu ke sana-sini, keluar izinnya, sudah kabur lagi wajib pajaknya,” tambah Darmin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis Perppu keterbukaan data perbankan dapat diimplementasikan dalam dua bulan mendatang. Sebab, untuk bisa ikut AEoI di 2018, seluruh peraturan perundang-undangan domestik yang berbenturan harus segera di selesaikan pada Mei tahun 2017.
Dalam kesempatan berbeda Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan, salah satu pekerjaan rumah pemerintah pasca berakhirnya amnesti pajak memang bagaimana menerobos data kerahasiaan keuangan nasabah. Selain menggunakan Perppu, pemerintah harus merevisi UU KUP.
“Kalau semua data aset terhubung ke perpajakan, tax rasio kita bisa menjadi 20% dari PDB,” ujarnya. Saat ini rasio pajak ke PDB hanya sebesar 10%-11%.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan juga menyarankan agar pemerintah tetap memprioritaskan revisi UU KUP. Sebab, “Revisi UU KUP sebagai salah satu upaya untuk mendorong penerimaan Negara dari sektor pajak dengan mereformasi administrasi perpajakan sekaligus menutup celah pengemplangan pajak,’ ujarnya.
Spesialis Kerjasana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putri Rahayu menambahkan, usai amnesti pajak perlu ada reformasi di internal perpajakan. Harapannya, di kemudian hari tidak ada fiskus yang kongkalikong dengan pengusaha untuk mengurangi tagihan pajak tau mengeluarkan restitusi pajak.
Sumber: Kontan, Rabu, 12 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar