
Freeport berstatus ganda, Peraturan Menteri ESDM No 28/2017 kontroversial
JAKARTA. Luar biasa! PT Freeport Indonesia kini memegang dua status istimewa sekaligus, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Kontrak Karya (KK).
Dua status Freeport itu ke luar sebagai efek terbitnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurniaan di Dalam Negeri.
Lewat Parmen ESDM No 28/2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan merevisi pasal 19 Permen ESDM No 5/2017, pemberian status IUPK otomatis menggugurkan kontrak karya maka di aturan baru yang terbit 30 Maret 2017 itu, adanya status IUPK tak menggugurkan KK.
Saat KONTAN meminta penjelasan beleid itu, sejumlah pejabat Kementerian ESDM memilih “lempar bola”. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Bambang Gatot Ariyono menyarankan agar menanyakan nya ke Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi.
Ketika dikonfirmasi, Hufron menjawab, “Tanyakan ke Pak Hadi (Hadi Djuraid, staf Khusus Menteri ESDM ).” Sementara Hadi mengatakan, aturan itu harusnya ditanyakan ke Dirjen Minerba.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan menjawab pertanyaan KONTAN soal Permen 28/2017. “Jangan tanyakan itu dulu,” kata dia, Senin (10/4).
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tak konsisten dengan menerbitkan aturan ini. Aturan itu memberikan hak istimewa bagi Freeport agar bisa ekspor konsentrat. “UU Minerba menyatakan, bila sudah berstatus IUPK, otomatis kontrak karya hilang. Pemerintah kembali melanggar undang-undang,” ujarnya ke KONTAN, kemarin (10/4).
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, menyatakan, relaksasi konsentrat dilarang UU Minerba. Atas kegiatan yang sama terdapat rezim kontrak dan izin di satu perusahaan, tak sesuai UU Minerba. “Presiden harus bersikap atas pelanggaran hukum Menteri ESDM. Ini membahayakan Presiden,” tegasnya.
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan, meski aturan ini memberi celah ekspor 1,13 juta ton konsentrat per tahun. “Saya belum bisa memberi tanggapan sekarang.” kata dia.
Aturan itu menyebutkan, Freeport memiliki status IUPK sampai berakhirnya operasi tahun 2021. Freeport bisa terus ekspor asal membangun smelter. Tapi, komitmen ini diragukan. Pasal 21 ayat 2 kontrak karya pemerintah dan Freeport menyebut, ada ruang negosiasi 120 hari atas pembangunan smelter, perpajakan dan divestasi. “Kami sepakat negosiasi 6 bulan,” kata Jonan, Jumat (7/4).
Negosiasi itu dimulai April-Oktober 2017. Nego berjalan, Freeport harus membangun smelter. Jika tak ada progres, pemerintah bisa membatalkan ekspor Freeport.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi, Tak Berkategori
Tinggalkan komentar