Jakarta – Pada 2018 mendatang Indonesia akan ikut menerapkan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis dengan negara lain (Automatic Exhange of Information/AEoI). Untuk menerapkan hal itu, data rahasia untuk menunjang informasi perpajakan akan dibuka, termasuk data-data di perbankan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengaku siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal yang akan dilakukan pertama kali oleh bank BUMN raksasa adalah melakukan sosialisasi agar nasabahnya tidak kaget.
“Kalau sudah kebijakan ya pasti kita lakukan, mau tidak mau. Kalau dari sisi bank kita pasti akan siap, yang penting bagaimana kita lakukan sosialisasi supaya nasabah tidak kaget,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Tiko itu, ada 2 hal yang dikhawatirkan oleh nasabah perbankan terhadap kebijakan itu. Pertama mereka khawatir akan dikejar-kejar tunggakan pajaknya.
Kedua, mereka khawatir keterbukaan informasi tersebut tidak memberikan ruang privasi atas transaksi yang dilakukan. Untuk itu Tiko berharap, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperjelas mana saja data yang akan dibuka. Dia berharap agar transaksi harian nasabah bisa disamarkan.
“Nah ini kita minta supaya datanya juga tidak data yang bersifat terlalu terbuka juga. Kita lagi diskusi juga dengan Ditjen Pajak data itu bentuknya apa. Karena kan mungkin orang enggak enak juga kalau dilihat transaksi hariannya untuk apa aja. Mungkin datanya dalam bentuk disamarkan transaksinya,” tandasnya.
Tiko meminta nasabah tidak perlu khawatir. Jika para nasabah memang catatan perpajakannya bersih maka kebijakan itu tidak perlu ditakutkan. Apalagi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk meminta ampun melalui program tax amnesty.
“Dengan adanya tax amnesty ini semua penduduk Indonesia diberi kesempatan untuk melaporkan semua asetnya dan volume usahanya. Harusnya untuk para nasabah yang sudah melaporkan tax amnesty tidak perlu khawatir lagi,” imbuhnya.
Pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi sedini mungkin kepada nasabahnya. Hal itu agar nasabah tidak kaget ketika era keterbukaan informasi perbankan benar-benar diterapkan.
“Sudah tugas kita sebagai lembaga perbankan untuk sosialisasi nasabah supaya tidak terlalu khawatir. Karena ini tujuannya verifikasi antara SPT, tax amnesty dengan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Kan pemerintah melakukan ini setelah adanya program tax amnesty. Jadi sudah diberikan kesempatan, baru kemudian pemerintah melakukan verifikasi. Jadi saya rasa sosialisasi saja yang baik,” tandasnya.
Sumber : finance.detik.com, Kamis 30 Mar 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar