Rencana pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pelayanan publik merupakan ide yang cukup bagus. Menurut saya yang harus diingat adalah, dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini hampir semua hal yang berbasis teknologi informasi dapat dimanfaatkan, termasuk untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Sebab, semuanya akan terintegrasi dan membuat wajib pajak lebih mudah untuk membayar pajak, lantaran tidak perlu bayar pajak di jam-jam dan di tempat tertentu.
Beberapa alternatif teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan seperti melalui internet banking misalnya, yang hanya tinggal screen capture sebagai bukti sudah bayar. Menurut saya hal semacam inilah yang seharusnya bisa dikembangkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak untuk diadopsi.
Hanya saja, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan juga perlu dibarengi dengan penyuluhan dan pelatihan dan didukung sistem yang kuat. Seperti halnya, e-filling yang sudah mulai dilakukan kantor pajak. Sayangnya sistem masih belum kuat ingga sempat beberapa waktu down.
Menurut hemat saya, sistem pembayaran pajak ini seharusnya bisa dilakukan lewat mobile banking dan bekerja sama dengan bank-bank dan juga lewat minimarket. Contoh saja, pembayaran iuran BPJS yang begitu cepat dan mudah dibayar oleh masyarakat.
Hal itu sangat membantu. Masyarakat juga bisa tahu berapa kekurangan iuran. Nah, seharusnya dalam hal membayar pajak juga bisa dilakukan seperti itu. Selama ini Kemkeu dan Pajak terlalu konservatif dalam pengembangan teknologi pembayara pajak. Seharusnya mereka bisa lebih agresif terkait perkembangan terbaru seperti ini. Karena pada dasarnya, kemudahan membayar pajak bisa menjadi pendukung bagi pemerintah untuk mendcapai target pendapatan dari pajak.
Sumber: Harian Kontan, Kamis, 14 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar