Ditjen Pajak: Kartin1 tak terintegrasi dengan e-KTP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan platform kartu Indonesia 1 atau kartu Kartin1. Kartu ini mengintegrasikan identitas serta kartu lain yang selama ini digunakan masyarakat.

Ditjen Pajak mengklaim dengan kartu ini masyarakat akan lebih dimudahkan dalam menggunakan berbagai macam fasilitas publik hanya dengan satu kartu.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi mengatakan Kartin1 ini tidak terintegrasi dengan e-KTP.

“Pertama, e-KTP sudah full 8 kb sudah enggak bisa ditambah lagi. Lalu, untuk transaksi enggak kebayang kan kartunya langsung terkelupus gitu,” katanya saat Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Selasa (18/4).

Selain itu, jika kartunya hilang untuk menggantinya akan sangat susah. Dan untuk mengurusnya kembali memerlukan waktu yang lama dan rumit.

“Kalau dijadikan transaksi kalau hilang susah urusnya, jadi nanti masyarakat sendiri yang beli kartu. Syukur-syukur join dengan bank, kalau nabung bisa dapat, jadi bisa menjadi single ID Indonesia,” tegasnya.

Walau tidak terintegrasi dengan e-KTP, tidak menghilangkan manfaat dari Kartin1. Menurutnya, dengan kartu ini bentuk layanan publik apapun bisa menggunakan Kartin1.

“Jadi akan kita kembangkan terus, kalau dulu mau ambil duit ke bank, sekarang ke ATM, nanti kartunya itu Kartin1, dan ke depan layanan publik apapun pakai Kartin1, login dengan Kartin1, jadi bukan hanya sebagai platform kartu tapi identitas digital,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar