Pemerintah Revisi Aturan Pajak Bagi Orang RI yang Investasi di LN

Kementerian Keuangan tengah melakukan reformasi perpajakan. Tujuannya untuk menciptakan institusi yang kredibel, memberikan kepercayaan terhadap masyarakat dan menumbuhkan tingkat kepatuhan terhadap pajak.

Salah satu reformasi pajak yang dilakukan adalah, revisi PMK Nomor 256/2008 tentang penetapan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengatakan, revisi yang akan dilakukan juga terkait dengan pengendalian badan usaha asing (controlled foreign corporation/CFC).

“Yang menarik, regulasi ada beberapa yang coba kita ekspek di 2017, diperbaiki, yang masih kita pikirkan, soal CFC, AEoI, ini yang kita cover selama 2017, tidak hanya perbaiki organisasi, tapi bagaimana mengamankan penerimaan,” kata Suryo saat acara Media Gathering Ditjen Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Selasa (18/4/2017).

Suryo mengatakan, revisi mengenai regulasi CFC juga agar Ditjen Pajak dapat memberlakukan keadilan dalam pengenaan pajak. Pasalnya dalam beleid tersebut mengenakan pajak pada saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Lalu, pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

“Ada satu masa yang bisa kita kuatkan agar bisa fair, WP ini harus dianggap memiliki periode, jadi CFC rule itu karena konsen kita investasi di beberapa tapi tidak pernah terdistribusi dividen, karena kalau pemberian pasti akan terkena pajak, jadi konsennya di sana, jadi ada diskresi,” tambahnya.

Meski sudah ada yang mengatur, kata Suryo, nampaknya aturan yang sudah ada masih belum maksimal memajaki sektor tersebut. Pasalnya, ini mengatur soal WP yang memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

“Jadi CFP PMK 256, prinsipnya gini aturan yang ada memang masih ada lubang atau belum cukup fair, secara sistemik membenahi, tujuannya bukan semata penerimaan, tapi kita ingin mendudukan propernya seperti apa, banyak hal yang kita lihat, sebulan ini, di 256 itu akan kita elaborasi, tapi fokusnya di pasal 18 (UU PPh) karena secara prinsip kita ingin fair,” tukasnya.

Sumber: http://www.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar