Jakarta- Sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dan siap membahas lebih lanjut kerangka makro ekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dalam RAPBN 2018 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyusun proyeksi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,4 persen hingga 6,1 persen dan laju inflasi di kisaran 3,5 persen plus minus satu persen.
Namun, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan tahun ini, yaitu sebesar 5,2 persen, sejumlah fraksi menilai bahwa pemerintah harus mampu pula meningkatkan penerimaan untuk memenuhi belanja negara, yang menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi.
Perwakilan Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, peningkatan penerimaan, khususnya dari sisi pajak mutlak ditingkatkan oleh pemerintah. “Pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, termasuk perluasan wajib pajak, meningkatkan tax ratio. Jangan sampai wajib pajak yang patuh terus dikejar-kejar,” ujar Sarmuji di Rapat Paripurna DPR, Selasa (30/5).
Adapun, terkait tingkat kepatuhan membayar pajak (tax ratio), Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurijal menyebut, tax ratio wajib pajak Indonesia yang saat ini sebesar 10,36 persen, seharusnya bisa ditingkatkan oleh pemerintah.
Tak cuma itu, pemerintah juga harus mampu mengolah data hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty. “Saat ini, tax ratio masih stagnan 11 persen-an, PKB mendorong pemerintah untuk meningkatkan tax ratio mencapai 13 persen,” katanya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku, kesulitan untuk merealisasikan peningkatan tax ratio dari 11 persen menjadi 13 persen. “Kalau tax ratio 13 persen, nanti saya ngawur, nanti dikira ‘meres’. Lihat dong, pertumbuhan kita berapa. Yang benar itu, tax ratio-nya 11 persen – 12 persen,” tegas Ken.
Sementara, untuk menggenjot penerimaan pajak tahun depan, sambung dia, DJP belum menyiapkan strategi khusus. DJP masih akan mengoptimalkan basis data perpajakan yang telah berhasil di dapat dari program tax amnesty.
“Kan tax based-nya (basis data perpajakan) meningkat, kami pakai itu saja,” pungkas Ken.
Sumber: cnnindonesia.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan Balasan