Bagaimana Cara Pemerintah Pantau Dana Nasabah Perbankan?

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Saat ini, sejumlah persiapan pun tengah dilakukan oleh pemerintah.

“Kami dalam desain Perppu ini kami konsultasikan dengan OECD (Organization for Economic Cooperation & Development), kami buat ini demi comply terhadap Global Forum dan format CRS (Common Reporting Standard) dan kualitas serta prosedur apa yang disebut IT system-nya dan IT governance-nya sudah diatur sangat eksplisit oleh OECD dari sisi standar sehingga kalau ada hal-hal yang DJP harus perbaiki, apakah dari sisi SOP, peraturan disiplin, compliance terhadap standar teknis, kami akan terus lakukan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Aturan ini sendiri nantinya akan disosialisasikan secara bertahap oleh pemerintah. Dalam aturan ini, pemerintah telah menentukan jenis lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, di antaranya adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian di bawah pengawasan OJK, dan LJK lainnya selain sektor perbankan, seperti pasar modal dan perasuransian di bawah pengawasan OJK.

“Lalu ada entitas lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional, yaitu yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Depository Institution, Custodial Institution, Specified Insurance Company, dan Investment Entity,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Dalam aturan ini, diatur juga tata cara penyampaian informasi. Di antaranya, secara otomatis dan penyampaian data sesuai permintaan.

“Otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu. Misalnya setahun, dan ini baru mulai berlaku untuk pelaksanaan tahun 2018 mendatang atas keadaan tahun 2017. Jadi sifatnya otomatis tanpa permintaan bisa elektronik atau nonelektronik. Eleketronik maksudnya online via OJK,” jelasnya.

Aturan penyampaian data secara langsung ini akan berlaku pada 2018. Adapun pelaporan pertama berlaku efektif per April 2018.

“Terkait dengan elemen yang diminta, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama. Penghasilan terkait rekening, penyampaiannya berlaku untuk periode 2017 secara otomatis, dan yang melalui OJK 1 Agustus 2017 oleh lembaga jasa keuangan dan akhir Agustus dari OJK disampaikan kepada DJP. Nah yang tidak melalui OJK disampaikan pada 30 April 2018 untuk pelaporan pertama,” jelasnya.

Data nasabah nantinya juga dapat diajukan berdasarkan permintaan. Utamanya terkait kebutuhan akses informasi perpajakan.

“By request, ini bukan baru. Menurut ketentuan KUP (ketentuan umum perpajakan) sekarang pun dengan permintaan maka DJP bisa meminta informasi kepada pemilik atau wajib pajak bersangkutan. Bedanya, kondisi sekarang permintaan harus via Menkeu dan Ketua OJK, baru ke lembaga keuangan. Dalam Perppu ini permintaan tidak lagi oleh Menkeu dan OJK, namun langsung DJP ke lembaga keuangan pemilik rekening. Sebetulnya sama yang beda hanya tata caranya tidak harus dari Menkeu,” ujarnya.

Adapun tata cara pendaftaran pada DJP bagi lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor maupun yang tidak wajib lapor, dapat meliputi entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dana pensiun yang memenuhi persyaratan, kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, trust yang memenuhi persyaratan, dan entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak.

Sementara itu, rincian informasi yang perlu dilaporkan secara otomatis yaitu identitas lembaga keuangan, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Untuk penyampaian data, berdasarkan perjanjian internasional paling lambat dilaporkan pada 1 Agustus setiap tahun bagi LJK sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian (melalui OJK); dan 30 April setiap tahun bagi LJK lainnya dan entitas lain (langsung ke DJP).

“Untuk pelaksanaan perundang-undangan perpajakan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun (langsung ke DJP). Prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai CRS, yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2017,” jelas Suryo

Adapun kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait prosedur identifikasi rekening keuangan ditetapkan paling sedikit selama lima tahun. Sementara itu, permintaan informasi kepada lembaga keuangan dan kewajiban lembaga keuangan untuk memenuhi permintaan dimaksud dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan dari DJP.

“Nantinya juga dibutuhkan data ID pemegang rekening, nomor rekening, ID lembaga keuangan, nama, dan NPWP, saldo di akhir periode, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan. Kalau saham ya dividen,” tutupnya.

Sumber : okezone.com, Senin, 5 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar