JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Artinya, pemerintah telah memiliki aturan turunan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Sri Mulyani pun telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini dengan sejumlah kalangan pengusaha dan perbankan. Salah satunya adalah pada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani.
Hariadi mengatakan, pengusaha mendukung sepenuhnya rencana pemerintah terkait kerjasama keterbukaan informasi perpajakan secara internasional atau AEoI. Hanya saja, kalangan pengusaha meminta agar data ini nantinya tidak disalahgunakan.
“Kami sampaikan bahwa data yang diperlukan DJP memang sesuai dengan yang bisa dikerjakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan wajib pajak sendiri, dan tentang kerahasiaan perlu sekali, jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak tidak berkepentingan,” jelasnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede mengatakan, pihaknya juga turut mendukung sepenuhnya aturan ini. Pasalnya, aturan ini telah menjadi bagian dari kesepakatan internasional.
“Kami memahami dan mendukung usaha yang dilakukan pemerintah. Pertama, dunia sudah berubah dan keterbukaan adalah keniscayaan. Kami ikuti tren ini. Kedua, kami pahami komitmen pemerintah dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dan komitmen pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raden Pardede.
Kadin pun merekomendasikan beberapa hal agar kepercayaan terhadap ekonomi tetap terjaga. Kadin juga berharap agar data dari perbankan yang dibuka tetap dijaga.
“Ada batasan-batasan itu, artinya, sudah diantisipasi kalau terjadi seperti ini apa saja sanksinya. Itu penting sekali, nanti apakah itu bisa di PMK atau tadi sudah dikatakan mungkin akan disempurnakan lebih detil dalam Perdirjen,” ungkapnya.
Pengusaha pun meminta agar pemerintah memastikan implementasi dari inisiatif ini di lapangan tetap solid. Artinya, semua pihak nantinya diberlakukan sama dalam aturan ini.
“Ada bagian yang sama baik dari aparat, pelaku ekonomi, dan perbankan. Agar kami semua dapat informasi yang sama dan bagaimana implementasinya tidak ada perbedaan, dan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.
Sumber : ekonomizone.com, Senin, 5 Juni 2017
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar