Data Nasabah Dibuka, Pengusaha: Jangan Timbulkan Kekhawatiran!

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini terlalu berlaku sejak diundangkan, yaitu 31 Mei 2017.

Aturan ini pun telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini kepada pihak perbankan dan pengusaha. Salah satu perwakilan pengusaha yang hadir adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani.

Lantas, bagaimana tanggapan pengusaha terkait aturan ini?

“Tadi kami dari Apindo sampaikan bahwa kami tentu mendukung upaya untuk efektifkan Perppu yang telah dilaksanakan. Perppu Nomor 1 2017 beserta dengan PMK 70, yang intinya adalah kami sampaikan bahwa sosialisasi ini harus dimaknai sebagai kesepakatan yang dilakukan oleh banyak negara,” kata Hariadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Hanya saja, pengusaha berharap agar sosialisasi aturan ini dapat dilakukan secara lebih baik dan tidak menimbulkan multitafsir. Utamanya sosialisasi yang menimbulkan kecemasan bagi pengusaha dengan adanya kata ‘pemeriksaan’.

“Dalam sosialisasi ini perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan harus kondusif. Jangan kaitannya pembukaan namun sosialisasinya adalah pemeriksaan. Menurut kami pemeriksaan sudah tugas DJP sehingga tidak perlu diperiksa. Apalagi dengan tax amnesty sudah jelas. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa pembukaan AEoI (Automatic Exchange of Information) akan sasar kepada pemeriksaan semata-mata,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi yang akan dilakukan, pemerintah nantinya perlu memberikan penjelasan yang matang kepada pada nasabah. Salah satu hal yang perlu dijelaskan salah satunya adalah tentang tujuan dari terbitnya aturan ini, yaitu keinginan Indonesia untuk bergabung dalam kerjasama keterbukaan data perpajakan atau AEoI.

“Tadi Bu Menkeu sampaikan di 2017 saja sudah ada 50 negara dan 2018 ada 50 negara lagi. Ini harus kita sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses bukan semata maunya Indonesia namun kesepakatan internasional. Sehingga pemahaman bahwa pembukaan ini tidak memojokkan wajib pajak, ini perlu dikedepankan. Dengan sosialisasi ini tidak akan seperti rencana pembukaan data nasabah dulu,” tutupnya.

Smber : okezone.com , Senin, 5 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar