Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017 sebagai aturan pelaksana usai diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati di Jakarta, Senin (5/6) mengatakan, “PMK ini mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan.” Ia berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 Tahun 2017. Pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017.
Dalam PMK itu diatur tentang batasan saldo bagi para wajib pajak domestik dan juga internasional. Untuk saldo rekening wajib pajak di sektor keuangan yang wajib dilaporkan paling sedikit sebesar Rp 200 juta, sedangkan yang dimiliki oleh entitas atau badan usaha tidak terdapat batasan saldo minimal.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan dengan aturan ini, maka Ditjen Pajak secara otomatis akan dapat melihat atau melakukan pengecekan terhadap data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Dia menyebutkan bagi rekening di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan nilai pertanggungannya paling sedikit Rp 200 juta. Bagi rekening keuangan di sektor perkoperasian juga sama Rp 200 juta yang wajib dilaporkan, dan untuk rekening di sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.
Sedangkan mengenai batasan nilai atau saldo rekening yang wajib dilaporkan untuk internasional, bagi rekening yang dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017 saldonya lebih US$ 250.00, sedangkan untuk keuangan milik pribadi tidak terdapat batasan saldo minimal.”Terkait dengan elemen yang diminta, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama,” jelasnya.
Adapun tata cara penyampaian laporan informasi keuangan dan batasan waktu, yaitu untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus setiap tahun bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian melalui OJK, dan 30 April setiap tahun bagi LJK lainnya dan entitas lain langsung ke Ditjen Pajak. Prosedur indentifikasi rekening keuangan sesuai dengan CRS (Common Reporting Standard) yang akan dimulai pada 1 Juli 2017.
Berdasarkan catatan perbankan, terdapat kurang lebih 2,3 juta akun rekening yang saldonya di atas Rp 200 juta atau 1,14% dari seluruh total rekening yang ada di Indonesia. Khusus di Bank BRI terdapat 100.000 akun rekening yang saldonya di atas Rp 200 juta.”Saya hitung kira-kira dari BRI di atas 100 ribu rekening,” kata Direktur Keuangan Bank BRI Haru Koesmahargyo.
Haru mengaku Bank BRI akan menyiapkan beberapa aturan yang sesuai dengan tujuan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa sampai ke para nasabah.Menurut Haru, masalah kekhawatiran dari para nasabah sudah menjadi suatu hal yang wajar. Makanya, akan dijelaskan bahwa aturan keterbukaan informasi perbankan untuk perpajakan ini akan dilakukan secara internasional dengan 100 negara yang terlibat.”Key factor penting adalah sosialisasi yang penting secara intens,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi data perbankan ini bukan sebagai alat mencari-cari kesalahan wajib pajak di Indonesia.” Ini harus kita sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses bukan maunya Indonesia namun kesepakatan internasional. Sehingga pemahaman bahwa pembukaan ini tidak memojokkan WP perlu dikedepankan. Dengan sosialisasi ini tidak akan seperti pembukaan kartu kredit dulu,” katanya.
Hingga saat ini, kurang lebih terdapat 100 negara yang siap menerapkan pertukaran keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI), dimana ada 50 negara yang menerapkan di 2017, sedangkan 50 negara lagi termasuk Indonesia pada September 2018. Artinya, masih memiliki waktu untuk sosialisasi sebelum pada masa implementasi di 2018.
Menurut Hariyadi, dalam sosialisasi ini perlu diterapkan program dari pemeriksaan yang harus kondusif. “Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran. Kami sampaikan bahwa data yang diperlukan DJP memang sesuai dengan yang bisa dikerjakan oleh LJK. Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan WP sendiri. Dan tentang kerahasiaan perlu sekali, jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak tidak berkepentingan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Raden Pardede dari Kadin Indonesia mengatakan legislasi yang dibutuhkan pemerintah harus kelar pada Juni 2017. Tapi dalam mengejar pemenuhan aturan, diharapkan tidak mengganggu dunia usaha.”Pastikan agar implementasi inisiatif ini di lapangan tetap solid. Ada bagian yang sama baik dari aparat, pelaku ekonomi, dan perbankan agar kami semua dapat informasi yang tidak ada perbedaan. Dan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat,” tuturnya
Sumber : medanbisnisdaily.com , Selasa 6 juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.compajak
@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar