Kinerja kredit bank persero: Pelayanan nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI), Jakarta, Jumat (12/4). HIngga Februari 2012, bank milik pemerintah telah menyalurkan kredit sebesar Rp 961,3 triliun atau naik 24,9% dibanding penyalurankredit periode sama tahun lalu sebesar Rp 769,8 triliun. KONTAN/Baihaki/12/4/2013
Jakarta: Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI).
Wakil Ketua Himbara Haru Koesmahargyo mengatakan, implementasi tersebut mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk perbankan didalamnya untuk menyampaikan laporan data rekening nasabah pada Ditjen Pajak. Namun demikian, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi agar lebih bisa dipahami nasabah
“Himbara dukung penuh mulai dari sosialisasi hingga implementasi. Sebagaimana kami lakukan pada masa sosialisasi amnesti pajak di tahun lalu,” kata Haru, dalam sebuah konferensi pers, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Dirinya menilai, dengan kedudukan Indonesia yang sama di mata dunia sekarang ini maka kebijakan tersebut malah bisa menjadi tempat yang menarik untuk investasi. “Perppu ini kami anggap sebuah kesuksesan dan bisa angkat posisi Indonesia di mata dunia,” ujar Haru.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Bank-Bank Internasional (Perbina) pun mendukung kebijakan tersebut. Ketua Perbina Batara Sianturi mengatakan pentingnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada nasabah untuk nantinya perbankan menyampaikan laporan pada tahun depan.
“Perlunya memberi pengertian tentang rekening yang wajib dilaporkan,” ujar Batara.
Hal yang sama diutarakan Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang menggarisbawahi pentingnya petunjuk pelaksanaan dan data detail sehingga perbankan daerah lebih mudah mendukung. Apalagi, kata dia, ada 27 BPD di seluruh Indonesia yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
“Sosialisasi ini kami dukung seperti yang kami lakukan waktu amnesti pajak. Kami kerja sama dengan Kanwil Pajak di daerah. Kami harap waktu sosialisasi dengan bahasa yang mudah dipahami,” jelas Ketua Asbanda Kresni Sediarsi.
Sumber : metrotvnews.com, Selasa, 06 Jun 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar