Jakarta – Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) memastikan dengan terbitnya beberapa aturan mengenai keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan membuat posisi Indonesia mata dunia semakin terlihat.
Wakil Ketua Himbara Haru Koesmahargyo mengatakan, dalam menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI), Indonesia telah menerbitkan Perpu Nomor 1/2017 dan PMK Nomor 70/2017.
“Perppu ini kami anggap sebuah kesuksesan dan bisa angkat posisi Indonesia di mata dunia dan kekhawatiran yang muncul dari adanya pemindahan dana tidak beralasan, karena dengan kedudukan yang sama justru Indonesia menjadi tempat yang menarik,” kata Haru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Dia memastikan, bank-bank Himbara mendukung penuh langkah pemerintah yang ikut serta dalam keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan bersama 100 negara lainnya.
Ketua Pesatuan Bank-bank Internasional (Perbina), Batara Sianturi mengatakan, sosialisasi penerapan AEoI harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah. Sebab, sosialisasi ini mendapat pengertian dari masyarakat terkait dengan Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA), Common Reporting Standard (CRS) dan sejalan dengan program tax amnesty.
“Yang perlu dilakukan nasabah di Perbina mengenai pengertian tentang rekening yang wajib dilaporkan supaya pengertian dari dua hal ini sama dengan yang dicanangkan oleh Perppu dan PMK sehingga sewaktu nasabah melaporkan pajaknya angkanya juga sama,” kata dia.
Sedangkan Ketua Asbanda, Kresno Sediarsi mengatakan, data dan sosialisasi menjadi modal bagi Ditjen Pajak dalam menerapkan aturan baru ini.
“Sosialisasi yang baik dan petunjuk teknis bagi pelaksana dan WP karena ini di daerah kebetulan anggotanya dari Aceh sampai Papua sehingga ada 27 BPD secara geografis bawahi seluruh Indonesia, kami harap waktu sosialisasi dengan bahasa yang gampang,” tutur Kresno.
Sumber : detik.com, Senin 05 Jun 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar