
JAKARTA. CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, diperiksa 8 jam oleh jaksa penyidik di Gedung Bubdar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran kelebihan atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Hary Tanoe tiba di Gedung Bundar pada pukul 09.05 WIB dan baru bisa pulang sekitar pukul 17.30 WIB.
Seusai pemeriksaan, Hary Tanoe mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini dalam kapasistasnya sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Mobile 8 Telecom.
“Jadi, saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk satu kasus yang sebetulnya sama, Mobile 8. Jadin objeknya sama persis. Dan saya jelaskan tadi ke penyidik kalau kapasitas saya hanya sebagai salah satu komisaris mobile 8 sampai dengan bulan Juni 2009,” ujar Hary Tanoe didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Hary Tanoe keberatan atas pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadapnya karena dia pernah diperiksa untuk penyidikan kasus yang sama. Penyidikan kasus tersebut telah dihentikan sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2016 lalu.
“Tentunya kondisinya sudah berbeda bahwa kasus ini selesai di praperadilan. Semua bukti-bukti ada disampakan, termasuk surat dari BPK. Dan surat keterangan dari Kemenkeu tanggal 18 Novenber 2016 itu sudah dipakai jadi barang bukti. Dan hakim praperadilan bilang ini ranah perpajakan,” ujarnya.
Sumber: tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar