Pemerintah Gratiskan PBB Bagi yang Tertimpa Musibah

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak ke masyarakat yang tertimpa musibah. Insentif pajak dilakukan dengan melakukan pengurangan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2017. PMK ini menyebut,pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu atau jika objek pajak terkena bencana alam dan sebab lain yang luar biasa.

Kondisi tertentu itu adalah terjadinya kerugian dan kesulitan likuiditas atau tidak sedang terlilit utang. Sedangkan bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.

Pengurangan PBB bisa diberikan hingga 75% tagihan pajak. Bahkan Pasal 4 PMK ini menyatakan , jika terkena bencana alam, bisa bebas dari tagihan PBB.

Untuk mendapatkan pengurangan PBB, masyarakat tinggal mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KPP). Permohonan harus dibuat maksimal 3 bulan pasca terbitnya surat tagihan pajak.

sumber : harian kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar