SEMARANG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 1, melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2017 (Perppu 1 tahun 2017) kepada media, Selasa (11/7). Sosialisasi tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan itu. DJP dapat melakukan akses informasi keuangan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Irawan menjelaskan, Perppu tersebut bukan berarti mendapatkan data rekening langsung dikenakan pajak. Ia mencontohkan, misalnya mempunyai rekening Rp 100 juta tidak langsung dikenakan pajak. Tetapi akan dilihat diperoleh dari mana uang itu, apakah dari penghasilan, bisnis, atau dari jual aset.
“Belum tentu rekening itu semua dari penghasilan atau dari penghasilan yang sudah dipotong pajak dan itu tidak dikenai pajak. Masyarakat masih ribut seolah-olah semua tabungan dipajakin tidak seperti itu,” jelasnya saat melakukan halal bi halal dengan media, Selasa (11/7).
Dengan adanya Perppu ini, lanjut Irawan, bisa mendapatkan data-data rekening, apakah itu dari luar negeri atau Indonesia.
“Kalau di luar negeri juga sudah dipajaki dan nanti akan dikurangi. Tetapi Indonesia menganut world wide income, yaitu melaporkan semua penghasilan dari seluruh dunia,” tambahnya.
Perppu No 1 2017 ini akan berlaku data perbankan tahun 2018 untuk data 2017. Rekening diatas Rp 1 miliar secara otomatis DJP bisa mengakses dari perbankan. Sedangkan di bawah Rp 1 miliar berdasarkan by request atau permintaan.
“By request untuk membandingkan data yang dimiliki di SPT dan rekening tabungan benar apa tidak. Dan itu pengalaman kita yang paling cepat dalam memungut pajak karena uang,” pungkasnya.
Sumber : suaramerdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar