DJP Jatim I Sandera Penunggak Pajak Rp 5,71 Miliar

SURABAYA. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur melakukan penyanderaan atas SH, Direktur PT TJ yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 5,71 miliar di Jakarta, Selasa (18/7). Penyanderaan itu dilakukan bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Pratama Jakarta Menteng 2.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, Ardhie Permadi mengatakan, saat ini SH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Surabaya.

”Penyanderaan dilakukan setelah wajib pajak PT TJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa, tidak merespons semua upaya penagihan,” kata Ardhie dalam keterangan pers yang diterima Radar Surabaya, Selasa (18/7).

Ardie menambahkan, PT TJ juga tidak merespons Surat Paksa yang telah dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Menteng 2 Kanwil DJP Jakarta Pusat dan wajib pajak tidak memperlihatkan iktikad baiknya dalam upaya pelunasan utang pajaknya. Terhadap SH telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1173/KMK.03/2015 tanggal 19 November 2015.

Sumber: jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar