Kanwil Pajak DJP Sandera Wajib Pajak, ini Alasannya

SURABAYA. Seorang Wajib Pajak (WP) dari KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, berinisial SH, Selasa (18/7/2017) pukul 13.00 WIB, dititipkan ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo.

WP tersebut disandera oleh tim gabungan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 5,71 miliar.

“Wajib Pajak diamankan di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur, dengan didukung oleh jajaran Polda Jatim,” jelas Esty Budiarto, Kepala Kanwil DJP Jatim I, didampingi Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Muhammad Faiz, dalam rilis yang dikirimkan.

Penitipan di lapas kelas I Porong itu dilakukan karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Tindakan penyanderaan adalah upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya,” tambah Faiz.

Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya.

“Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya,” tandas Estu.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar