Sosialisasi aturan intip rekening, DJP undang 300 wajib pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melakukan sosialisasi Perppu 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Pajak untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak (WP) bisa memahami akan aturan dalam perpu tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan pelaksanaan perpu ini merupakan tindak lanjut pasca program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Di mana KPP akan melakukan penelusuran terhadap harta atau rekening yang belum diakui oleh WP.

“Kami mengundang sekitar 300 wajib pajak dalam Tax Gathering ini. Mari kita bersama-sama membangun negeri,” kata Sakli di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (19/7).

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK, PPATK dan BI, Kepolisian RI beserta pihak-pihak internal DJP dalam mengawal proses pelaksanaan perpu ini dan tindak lanjut di bidang perpajakan.

“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak pandang bulu serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuhnya.

Dengan demikian, DJP meminta kepada WP dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya denfan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajib perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment.

“Pembangunan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Jokowi-JK masih membutuhkan banyak biaya. Sehingga kami mengharapkan kehadiran bapak ibu wajib pajak sekalian bisa membantu pemerintah bersama-sama membangun negeri,” pungkas Sakli.

Sumber: merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar