
JAKARTA. Dukungan dan kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang dinilai sangat penting.
Begitu pentingnya aturan pemerintah pun berjanji tidak khianati rakyatnya. Di mana mulai saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengakses keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pelaksanaan akses informasi perpajakan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Berbagai catatan dan masukan dari anggota dewan telah disampaikan pada kesempatan ini maupun pada beberapa rapat kerja sebelumnya akan menjadi perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Kami akan memastikan bahwa informasi keuangan yang diterima oleh DJP akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional,”tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Menurutnya, informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan diatur secara tegas mengenai tata tertib dan rambu-rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin yang diperketat.
Informasi keuangan tersebut hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, pihaknya sedang menyempurnakan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di DJP dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan data dan informasi dengan mengacu pada standar internasional yang telah ditetapkan.
“Kami juga akan melaksanakan pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan untuk mencegah penyalahgunaan informasi, dan melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran dimaksud,”ujarnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar