Pengusaha hotel dan restoran tolak rencana gaji UMP kena pajak

Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji penurunan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN.

Sehingga, perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Rencana pemerintah ini langsung ditolak Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Tangerang Selatan. Mereka menilai, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) berbasis upah minimum kota (UMK) belum tepat. Sebab, saat ini saja UMK Tangerang Selatan baru di angka Rp 3 jutaan.

Ketua PHRI Kota Tangsel, Gusri Efendi menerangkan, jika sebelumya PTKP yang diatur pusat di angka Rp 4,5 juta tidak terkena pajak, maka akan keliru jika nantinya PTKP berbasis pada UMK.

“Memang UMK kita sebenarnya terbilang tinggi, di kisaran Rp 3 juta, tapi kalau untuk dikenakan pajak rasanya belum tepat,” ucap Gusri, Rabu (26/7/2017).

Menurutnya, biaya kebutuhan hidup di Tangsel sebagai kota penyangga Jakarta terbilang cukup tinggi, meski tidak setinggi di Jakarta.

“Pemerintah Kota juga pasti punya pertimbangan bagaimana mengatur itu, tapi kemarin Rp 4,5 juta saja tidak terkena pajak. Sekarang berbasis UMK, yang Tangsel saja masih di angka Rp 3 juta,” bilangnya.

Diterangkan Gusri, saat ini industri perhotelan dan restoran di Kota Tangerang Selatan memang tumbuh cukup baik, dilihat dari daya beli masyarakat yang tinggi. Jadi, alangkah baiknya pemerintah kembali mempertimbangkan rencana tersebut demi menggenjot pertumbuhan.

“Pertumbuhan ekonomi Tangsel jauh lebih tinggi, saat ini Tangsel tumbuh 7,8 persen. Jadi saya pikir ini belum bisa diterapkan jika berbasis pada UMK Tangerang Selatan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, batas PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak.

“PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP,” kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP.

“Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP,” imbuhnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar