Ditjen Pajak Pantau Akun Medsos Orang Berduit

Banyak cara dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengerek setoran pajak. Selain mengintip rekening Rp 1 miliar, Ditjen pun mulai mengintip akun media sosial alias medsos orang berduit.

Pada akhir pekan lalu, Ditjen Pajak melalui akun Twitter-nya @DitjenPajak RI men­colek akun twitter komedian dan penulis buku Raditya Dika, @radityadika untuk mengingatkan koleganya Raffi Ahmad untuk melaporkan kekayaannya jika ada penambahan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Imbauan ini bermula dari cuitan twitter @radityadika yang menuliskan “Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls- Royce digabung nih,” tulis @ radityadika.

Dalam cuitannya itu, Raditya Dika mengunggah foto mo­bil mewah itu bersama Raffi Ahmad. Tak lama, cuitan Raditya Dika itu langsung direspons oleh akun @DitjenPajakRI “Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun ber­jalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan yak Kak @radityadika,” tulis @DitjenPajakRI.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Sak­sama mengungkapkan, tidak hanya memantau Twitter saja, tetapi juga akun media sosial lain seperti Instagram. Hal ini dilakukan untuk mengamati kegiatan para wajib pajak lewat instagram.

“Iya (memantau),” kata Direk­tur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Hestu mengatakan, alasan memantau medsos wajib pajak untuk dapat informasi menge­nai profil seseorang atau wajib pajak. Apalagi, sistem pajak di Indonesia yaitu self assessment. Ini artinya wajib pajak diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Menurutnya, Ditjen Pajak pun bertugas untuk membina dan memastikan yang dilakukan wa­jib pajak itu sudah benar. Untuk itu, perlu berbagai macam sum­ber informasi untuk meyakini bahwa yang dilaporkan wajib pa­jak telah sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Hestu menekankan, peman­tauan itu hanya untuk kepentingan perpajakan. Karena itu, bila wajib pajak sudah membayar pajak dengan benar, se­harusnya tidak perlu khawatir. “Kalau sudah patuh bayar pajak, kenapa risih?” kata dia.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Siman­jorang mengatakan, langkah Ditjen Pajak memantau medsos wajib pajak dianggap kurang te­pat karena menyinggung privasi wajib pajak. Apalagi, barang yang difoto lalu diunggah mela­lui medsos belum tentu milik wajib pajak. Bisa saja, itu hanya pinjaman atau keperluan foto saja.

“Misalnya, orang ada mobil antik, ada mobil bagus kan bisa saja. Atau kadang ke luar negeri suka ada mobil antik kita foto juga, jangan bikin Instagram seolah-olah mobil kita,” ujar dia.

Bahkan, bisa saja foto yang diunggah sebatas hanya untuk keperluan promosi. Apalagi, jika wajib pajak tersebut merupa­kan artis. Karena itu, sebaiknya Ditjen Pajak melakukan sosialisasi yang lebih lazim untuk kepentingan pajak. “Lebih baik Pajak mengadakan sosialisasi sesuai ketentuan berlaku,” tu­kasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analy­sis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, harus ada langkah lanjutan dari Ditjen Pajak setelah berkicau di medsos. Ditjen Pajak harus konsisten menindaklanjuti. Mulai dari imbauan lewat surat resmi, hingga klarifikasi ke wajib pajak

“Nanti setelah itu kan bisa dilakukan penghitungan. Kurang atau enggak, bisa diminta ba­yar,” jelas Prastowo.

Menurut dia, sekarang yang diperlukan konsistensi pemerin­tah, apakah berhenti heboh begi­ni, atau akan menindaklanjuti se­cara sistematis sampai akhirnya. Apalagi, ini bisa menghasilkan penerimaan negara.

Untuk diketahui, target penerimaan pajak dalam Ran­cangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peruba­han (RAPBN-P) 2017 akhirnya diturunkan. Hal ini mempertim­bangkan proyeksi akhir tahun di bawah dari target awal.

Pada APBN 2017, target pa­jak dipatok Rp 1.307,6 triliun. Kemudian melalui pembahasan panjang antara pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR), target pajak diputuskan menjadi Rp 1.283,6 triliun.

Sumber: rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar