PD Pasar Surya Ajukan Pelunasan Pembayaran Utang Pajak ke Wali Kota Surabaya

SURABAYA. Rekening Perusahaan Daerah Pasar Surya (PD Pasar Surya) Kota Surabaya, hingga kini belum dibuka blokirnya.

Sejak diblokir empat bulan lalu oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, hingga kini upaya yang dilakukan oleh PD Pasar Surya agar blokir itu dibuka, belum membuahkan hasil sama sekali.

Ditemui di DPRD Kota Surabaya, Senin (14/8/2017), Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit, mengatakan pihaknya bukan diam saja tanpa ada upaya pembukaan blokir.

Bambang menyebut pihaknya kini sedang berupaya untuk mengajukan pembayaran pajak yang kini dihutang oleh perusahaan daerah plat merah tersebut.

“Sekarang masih proses untuk membuka blokir. Sampai saat ini memang belum dibuka, tapi kami sedang mengupayakan untuk pembayaran lunas utang kami ke wali kota,” ucap Bambang.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Surya itu menyebut, PD Pasar Surya tidak akan menawarkan untuk pencicilan hutang yang mencapai Rp 4,8 miliar tersebut.

Melainkan, PD Pasar Surya berkomitmen untuk membayar lunas semua utang yang sudah ada sejak empat tahun yang lalu tersebut. Utang pajak itu adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya menjadi beban para pedagang penyewa stan PD Pasar Surya.

“Kami mengajukan pelunasan semua utang perusahaan. Nilainya sekitar Rp 4 miliar, akan kita bayar dengan uang yang ada dalam rekening yang kini sedang diblokir oleh KPP,” ucap Bambang.

Namun, ia menyebutkan, untuk pelunasan pajak itu tidak bisa dilakukan semata-mata oleh PD Pasar Surya. Melainkan harus melalui pengajuan perubahan anggaran keuangan (PAK) dan harus disetujui oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Sudah kami ajukan, tapi harus menunggu pengajuan PAK dulu, tidak bisa hanya PD Pasar Surya sendiri, harus ada konsultasi dan persetujuan dari bu wali,” ucap Bambang.

Menurutnya uang perusahaan untuk pelunasan hutang itu ada dalam rekening PD Pasar Surya. Ia menyebut uang di rekening tersebut dipastikan akan cukup.

“Kalau biasanya kan kita mencicil dengan besaran Rp 500 juta per tahun. Namun kalau sudah dapat persetujuan kita akan lunasi semuanya,” katanya

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Kota Surabaya Rusli Yusuf mengatakan pelunasan utang itu adalah hasil dari koordinasi dengan KPP Madya Kota Surabaya. Dimana tunggakan pajak Rp 4,8 miliar itu sudah tidak bisa dicicil sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Itu yang akan kita bayarkan, yaitu tunggakan pokok untuk pajaknya. Nilainya Rp 4,8 miliar,” ucap Rusli.

Mantan politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sedangkan untuk sisanya adalah denda pajaknya. Menurut Rusli, adanya keringanan pajak ini cukup meringankan PD Pasar Surya.

Lebih lanjut, dengan adanya keringanan ini PD Pasar Surya akan segera melakukan pelunasan.

“Akan segera kita lunasi. Nggak melalui proses mencicil lagi. Karena dari pejabat KPP yang baru tidak memperbolehkan proses mencicil,” ucap Rusli.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar