Perbaikan Utilisasi Cegah PHK Massal di Manufaktur

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong industri manufaktur menggenjot produksi, sehingga pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) naik. Hal ini diyakini dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri nasional.

Sebelumnya, enam pabrik keramik berhenti beroperasi seiring kemerosotan penjualan. Industri pemurnian dan pengolahan (smelter) mineral juga dikabarkan berencana mem-PHK 2.000 kar yawan, menyusul kejatuhan harga nikel yang memicu kerugian.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, menjaga produksi dan utilisasi menjadi kunci penting bagi industri agar tetap berjalan dan menyerap tenaga kerja. Pihaknya tengah memetakan kebu-tuhan dan hambatan yang dihadapi industri.

Salah satu hambatan terbesar, kata dia, adalah mendapatkan bahan baku, sehingga industri terpaksa harus mengimpor. Contohnya, garam industri untuk industri kimia hulu dengan kadar tertentu belum bisa diproduksi di dalam negeri. Jika, suplai bahan baku terhenti, produksi industri kimia hulu hingga hilir juga akan terganggu.

“Memang harus ada investasi baru atau ekspansi guna menjaga kapasitas produksi, sehingga utiliasi bisa bertahan,” kata Haris kepada Investor Daily di Jakarta, belum lama ini.

Perbaikan regulasi terkait pengamanan pasar dalam negeri dari serbuan impor, kata dia, juga dapat mencegah PHK massal. Sebab, melemahnya ekonomi global membuat Indonesia menjadi sasaran pengalihan pasar pemain manufaktur global.

Akibatnya, produk dalam negeri yang tidak mampu bersaing harus mengurangi produksinya agar tidak terjadi penumpukan barang.“Dengan sendirinya produksi menyesuaikan permintaan. Kalau tidak, barang bisa menumpuk. Ini sedang diusahakan agar pertumbuhan ini bisa tetap terjadi,” kata Haris.

Perbaikan regulasi yang menghambat, menurut dia, merupakan salah satu insentif nonfiskal yang bisa diberikan pemerintah. Selain itu, ada perlindungan pasar melalui penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) maupun safeguard, serta pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus un-tuk mencegah barang-barang ilegal masuk.

“Sedang diupayakan agar kita tidak hanya memberikan proteksi seperti antidumping untuk industri yang dirugikan, tapi ada upaya lain,” kata Haris.

Haris mengakui, Kemenperin sulit memberikan insentif fiskal untuk industri-industri yang sudah terlanjur anjlok utilisasinya. Pasalnya, hal itu akan memengaruhi penerimaan negara. Selain itu, banyak kebijakan lain yang merugikan berada di ranah kementerian lainnya, sehingga Kemenperin tidak dapat mengubah keputusan secara sepihak.

“Jadi, tidak selalu harus fiskal, bisa juga nonfiskal dalam bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri, misalnya, penerapan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) yang mengutamakan industri dalam negeri,” papar dia.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar