Ribuan pekerja perusahaan Panasia Group, Panafil di Kabupaten Bandung terancama dirumahkan. Lebih mengkhawatirkan lagi kondisi tersebut pun terjadi di beberapa perusahaan lainnya di Kabupaten Bandung yang senada merumahkan para karyawannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan jika informasi mengenai perusahaan yang merumahkan ratusan karyawan tidak hanya menimpa ratusan orang tetapi mencapai ribuan orang karyawan.
“Bukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) melainkan baru mau dirumahkan, tapi saat ini kita mengupayakan supaya tidak terjadi PHK,” kata Uben saat dihubungi, Jumat (21/7/2017).
Menanggapi kabar merumahkan yang disinyalir karena kondisi perekonomian ata fakto lainnya. Uben mengatakan saat ini pihaknya saat ini tidak bisa memastikan alasan perusahaan yang akan merumahkan karyawannya tersebut. Namun pihaknya menghalau agar tidak terjadi PHK besar-besar di Kabupaten Bandung.
”Tidak hanya di Panasia yang akan merumahkan karyawannya, tetapi hingga saat informasi yang baru kami terima hanya dari Panasia,” ujarnya.
Untuk itu pihak SPSI Kabupaten Bandung akan menerjunkan tim untuk monitoring guna menyikapi isu terkait PHK massal di Kabupaten Bandung. Sebab jika itu terjadi, ribuan orang harus kehilangan lapang kerja. “PHK adalah awal dari kesengsaraan,” ujarnya.
Uben mengatakan lesunya ekonomi perusahaan dikhawatirkan menimbulkan efek domino yang mengancam kurang lebih 2.000 buruh. Ia melanjutkan jika kasus ini pertama kali terjadi di Kabupaten Bandung.
“Kita harus lakukan antisipasi, karena menurut kami perusahaan besar manejemen dan finansialnya kuat, karena pesangon itu opsi terakhir, kita berupaya terus agar mereka dapat bekerja kembali,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika saat ini Panasia Group tengah dalam kondisi sulit, namun terkait informasi merumahkan ratusan karyawan pihaknya belum mendapat laporan resmi dan pasti.
”Belum mendapatkan data resmi terkait laporan PHK. Karena proses PHK harus lapor 30 hari sebelumnya. Memang saat ini Panasia sedang sulit,” kata Rukmana.
Sementara Presiden Direktur Panafil, Panasia Group, Hendri Wijaya membenarkan jika karyawan yang bekerja diperusahaan ia pimpin akan dirumahkan. Ia melanjutkan situasi ekonomi saat ini benar sedang sulit.
“Situasinya memang seperti, bukan berarti kita bangkrut,” kata Hendri saat dikonfirmasi.
Menurut Hendri keputusan untuk merumahkan ratusan karyawan memang merupakan hasil mufakat antara pihak karyawan dan perusahaan.
“Kita sudah komunikasikan, karena kita menjalin persaudaraan dengan baik antara perusahaan dan karyawan,” tandasnya.
Sumber : jabar.pojoksatu.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

nggak usah kuatir jika anda di PHK, berserah dan berusaha krn bisnis apapun menghasilkan uang asal dilakukan dengan benar dan jujur
SukaSuka