Soal lahan gambut, Pekerja industri kehutanan terancam di-PHK massal

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Permen P.40/2017 tentang fasilitasi pemerintah pada usaha hutan tanaman industri dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun Permen tersebut dinilai tidak menjawab permasalahan pekerja yang terancam PHK massal, jika perusahaan harus kehilangan lahan atau pindah ke daerah lain.

Bahkan, para pekerja kehutanan di Riau resah akibat adanya aturan tersebut. Mereka pun mengancam akan melaporkan masalah regulasi ini ke Presiden Joko Widodo untuk bisa menyampaikan aspirasinya.

“Kabarnya, tanggal 23 Juli ini Pak Jokowi mau ke Riau, kami berharap bisa bertemu dan menyampaikan keresahan kami pada beliau,” ujar Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam keterangannya, Kamis (20/7)

Nursal mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa duduk bersama pemerintah, membicarakan keresahan pekerja Hutan Tanaman Industri akan dampak implementasi Permen LHK P.17/2017. Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut (FPESGR) pun pernah mengirimkan surat untuk audiensi dengan Gubernur Riau, namun hingga saat ini belum terlaksana.

“Mei lalu, kami juga sudah kirim surat ke Menteri LHK tapi juga belum ada respon,” jelasnya.

Gubernur Riau sendiri mengaku telah mendengar keluhan terkait regulasi gambut tersebut, dan telah menyampaikannya pada pemerintah pusat, namun tidak mendapat respon yang memuaskan dari pemerintah pusat.

“Mungkin dengan kehadiran Pak Jokowi ke Riau, suara kami nanti bisa lebih didengar,” pungkasnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar