Kalangan perokok harus siap-siap bila harga rokok naik lagi tahun depan. Pasalnya, pemerintah kembali akan mengusulkan kenaikan penerimaan pajak dari sektor cukai. Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah mengusulkan pendapatan sektor cukai sebesar Rp 155,4 triliun.
Berdasarkan informasi terpercaya yang diperoleh JawaPos.com, total penerimaan itu atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,230 triliun, kemudian cukai etil alkohol sebesar Rp 170 miliar dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun.
Target penerimaan cukai dalam RAPBN 2018 itu, meningkat 1,5 persen dibanding target dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 153,165 triliun.
Untuk cukai tembakau, pemerintah berharap bisa menerimaan sebesar Ro 148,23 triliun di RAPBN 2018, atau naik dari target APBNP 2017 yang dipatok sebesar Rp 147,4 triliun.
Selanjutnya, berasal dari ethil alkohol di RAPBN 2018 ditargetkan sebesar Rp Rp 170 miliar dari target sebelumnya Rp 147,9 miliar. Sedangkan dari Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) dari APBN-P 2017 sebesar Rp 5,5 triliun naik menjadi Rp 6,5 triliun.
Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain karena adanya naik tarif hasil cukai tembakau dan adanya rencana penambahan barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik.
Sumber : jawapos.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar