JAKARTA. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membantah adanya kewajiban membayar pajak bagi mahasiswa.
“Bukan pas jadi mahasiswa, pendapatannya dari mana,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (15/8).
Kendati demikian, ia mengatakan pernah mendiskusikan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada mahasiswa yang baru saja lulus. Selain itu, ia meminta kemudahan proses pendaftaran NPWP bagi lulusan perguruan tinggi.
Nasir mengatakan, pemerintah memiliki potensi penghasilan pajak besar dari mahasiswa. Sebab, setidaknya ada tujuh juta mahasiswa di Indonesia. Sementara setiap tahun, terdapat 1,5 juta lulusan.
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu tidak menampik, tidak sedikit mahasiswa yang telah berpenghasilan. Namun, menurutnya kepemilikan NPWP bagi mahasiswa adalah pilihan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak mahasiswa untuk membuat NPWP. Dalam diskusi bertema “Pajak Bertutur”, Menkeu menyebut kepemilikan NPWP membuat mahasiswa terdata sebagai basis pajak Indonesia.
Sumber : republika.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar