Pemerintah tengah melakukan reformasi manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Langkah perbaikan dilakukan agar manfaat zakat dan wakaf dapat dinikmati masyarakat secara umum sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat dan wakaf ini harus dikelola produktif sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.
Pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih baik juga menjadi bagian dari langkah Ditjen Pajak yang sudah menetapkan badan atau lembaga penerima zakat yang bisa menjadi pemotong pajak. Seperti diketahui Ditjen Pajak telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-11/PJ/2017. Berlaku 22 Juni 2017, beleid ini mengatur badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sah untuk menerima zakat, sehingga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (lihat tabel).
Agar zakat bisa lebih bermanfaat bagi umat, Kepala Pokja Pemantauan dan Evaluasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Elan Satriawan mengatakan, pihaknya mendorong kolaborasi lembaga-lembaga mobilisasi dana masyarakat yang berbasis agama seperti Muhammadiyah, Lazismu, Lazisnu dan Baznas untuk bersinergi dengan program pemerintah.
Sinergi ini mencakup dua hal. Pertama, menggunakan data yang sama. Pemerintah punya basis data terpadu yang isinya 40% keluarga miskin dan rentan seluruh Indonesia. Lokasinya di mana kami tahu, yang dibutuhkan apa kami tahu, kata Elan di Yogyakarta, Kamis (24/8).
Kedua, sinergi pemanfaatan dana masyarakat dengan lembaga-lembaga mobilisasi dana. Hal ini sudah dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT, dengan Lazismu, mereka menolong masyarakat kecil punya akses penerangan listrik. Jadi kami identifikasi dari data itu. Kami juga kerjasama dengan LSM lokal untuk membantu pengadaan, distribusi, dan perawatannya, katanya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, dalam rangka pengelolaan zakat yang lebih profesional dan lebih baik, pemerintah bisa mewajibkan zakat sehingga tidak lagi menjadi sebuah opsi yang bisa dibayarkan atau tidak dibayarkan.
Dengan demikian, masyarakat khususnya umat muslim bisa mengeluarkan kewajibannya berupa zakat dan dapat dikelola dengan baik.
Badan Zakat Pemotong Pajak
Ditjen Pajak sudah mengesahkan 28 badan/lembaga yang menerima zakkat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat mengurangi penghasilan bruto, antara lain:
- Lembaga Amil Zakat Rumah Zakat
- Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat
- Lembaga Amil Zakat Inisiatif Zakat Indonesia
- Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah
- Yayasan Lembaga Manajemen Infaq
- Yayasan Yatim Mandiri Surabaya
- Yayasan Dompet Dhuafa Republika
- Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
- Yayasan Baitul Maal Muamalat
- Yayasan Daarul Tauhid
- Yayasan Dana Sosial Al Falah
- Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
- Yayasan Global Zakat
- Lembaga Amil Zakat Perkumpulan Indonesia
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar