E-Commerce Tak Dikenai Pajak, Pengamat: Itu Penjajahan Ekonomi

Kementerian Keuangan dalam waktu dekat akan membuat kebijakan  dalam penarikan pajak transaksi secara online atau e-commerce. Saat ini, rencana tersebut masih dalam kajian.

Selain itu, pajak transaksi online dianggap lebih mudah dideteksi dibandingkan transaksi secara konvensional. Apalagi, saat ini transaksi online kian masif.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, pajak e-commerce ini dianggap penting bagi pemasukan negara. Tidak hanya itu, pajak tersebut juga bisa mempengaruhi daya saing dengan toko konvensional.

“Iya penting lah. Karena banyak toko offline yang tutup. Ke Plaza Senayan, ke mal-mal coba. Tutup. Karena semua udah online,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9).

Dia mencontohkan, saat ini di India kian marak dalam bertransaksi online. Pergeseran pola tersebut memang baru-baru ini terjadi. Jika dibiarkan, kata Agus, maka e-commerce akan semakin berkuasa bak penjajah yang tidak memberi upeti kepada Indonesia.

“Kayak India juga mau beli buah aja beli online. Nah itu harus cepet. Itu penjajahan ekonomi kan,” tutupnya.

Sumber : jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar