![]()
Pemerintah menolak desakan untuk menaikkan batas pajak barang bawaan penumpang dari luar negri dari semula USD 250 menjadi USD 2.500. Jika batasan pajak dinaikkan, industri dalam negri dikhawatirkan mati.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan, threshold pajak barang bawaan penumpang di Indonesia masih tergolong paling rendah di dunia. Bila dinaikkan menjadi USD 2.500, threshold Indonesia akan menjadi yang tertinggi di dunia.
Malaysia, tutur Heru, menetapkan threshold USD 18 hingga USD 125. Selanjutnya, Kamboja menerapkan rata-rata USD 50. Thailand sedikit lebih tinggi daripada Indonesia, yakni USD 285.
Ada negara lain ada yang menerapkan sistem pajak barang bawaan berdasar maksimal usia 15 tahun. Selanjutnya, negara seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura menerapkan threshold berdasar durasi tinggal di luar negeri. Misalnya, Kanada menerapkan threshold minimal 48 jam USD 153.
’’Sedangkan beberapa negara Eropa menerapkan sistem apakah barang yang dibeli dibawa pesawat komersial, penumpang biasa, atau pesawat pribadi. Untuk pesawat pribadi, threshold-nya lebih rendah daripada penumpang pesawat komersial,’’ jelas Heru.
Saat ini tarif pajak bawaan penumpang Indonesia dinilai masih moderat. ’’Itu menjadi pertimbangan kami dalam me-review besaran USD 250 atau USD 1.000 untuk yang keluarga,’’ jelasnya.
Ditjen Bea Cukai juga menyiapkan aplikasi penghitungan bea masuk, pajak pertambahan nilai impor, dan pajak penghasilan impor. Dengan pengenaan pajak barang bawaan, masyarakat diharapkan berpikir ulang jika berbelanja barang mewah di luar negeri. Soalnya, di dalam negeri bisa jadi lebih murah.
’’Setelah dihitung-hitung lebih mahal daripada di Indonesia, ya beli saja di Indonesia. Syukur-syukur kemudian membeli Made in Indonesia,’’ terangnya.
Sumber : jawapos.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar