PT Freeport Indonesi (PTFI) telah menyetujui untuk mendivestasikan 51% sahamnya untuk dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Artinya, saat ini Indonesia menjadi pemegang saham terbesar perusahaan tambang yang ada di Papua tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian siapa saja yang akan mengelola saham freeport yang ada di pemerintah ini. Selain itu pajak yang ada belum disepakati dan diyakini Menteri Jonan bisa selesai Oktober 2017 dilakukan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Freeport.
“Setelah dicapai kesepakatan-kesepakatan pokok yang merupakan tugas saya. Setelah itu detaailnya ditugaskan Menkeu untuk susun peraturan tentang perpajakan yang kalau bukan prevailling tapi fix itu maunya perpajakannya ini sekarang disusun,” ungkap Jonan di Kantornya, Kamis (28/9/2017).
Selain itu, untuk implementasi divestasi sebesar 51%, sebesar 9,36% sudah ada ditangan Pemerintah, maka sisa saham sebanyak 41,64% akan diserahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk memberikan kesempatan kepada Holding Tambang BUMN untuk membeli.
Selain itu, Menteri Jonan sangat optimis jika pencapaian kedua kesepakatan itu bisa selesai di bulan depan.
“Insya Allah selesai (Oktober). Kalau enggak selesai? Tinggal nunggu freeport extension perundingan, saya kira pasti (Oktober). Harapan saya kordinator nego jangan sampai akhir tahun lah selesai,” tXukasnya.
Sumber : kompas.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar