Selisih Target Pajak Capai Rp 86 Triliun

JAKARTA. Potensi terjadinya kekurangan pencapaian target pajak pada tahun ini sangat besar terjadi. Sebab kinerja pajak masih jauh dari harapan. Perhitungan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), besarnya selisih realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada tahun ini sekitar Rp 86 triliun atau kurang lebih 7% dari target.

Perkiraan ini didasarkan pada data realisasi penerimaan pajak dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017 yang hanya mencapai 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 senilai Rp 1.283,57 triliun. Secara nominal, penerimaan pajak hingga Agustus tahun ini mencapai Rp 685,6 triliun dengan angka pertumbuhan 10,23% dibanding dengan tahun lalu.

Namun menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, dibandingkan dengan Agustus 2017 realisasi penerimaan pajak September kembali meningkat. “Realisasi penerimaan pajak hingga tengah bulan September ini sudah 58% dari target,” kata Yon belum lama ini, tanpa merinci nominal realisasi.

Itu berarti, dengan target pajak 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun, pencapaian penerimaan pajak hingga pertengahan September 2017 sebesar Rp 744,46 triliun.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, pencapaian setoran pajak 58% pada pertengahan September 2017 menunjukkan sudah ada tren peningkatan. Ia menghitung, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2017 akan mencapai 61,5%, lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu 59%.

“Mungkin ini efek dari percepatan belanja pemerintah termasuk proyek-proyek BUMN yang juga lebih cepat direalisasikan, sehingga setoran (pajak) dari sektor ini cukup signifikan,” terang Yustinus, Kamis (28/9). Kenaikan pajak juga ditopang meningkatnya setoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Walau ada tren peningkatan, Yustinus meyakini target penerimaan pajak tahun ini bakal sulit tercapai. Dengan kondisi ekonomi yang masih tumbuh lambat, penerimaan pajak akan naik pelan. Perhitungan CITA, penerimaan pajak tahun ini hanya akan sekitar Rp 1.190 triliun. “Realisasinya hanya sekitar 93% dari target,” ujar Yustinus. Namun, perkiraan itu belum memperhitungkan kebijakan pajak atas aset tersembunyi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36/2017.

Walau target penerimaan pajak diperkirakan tidak tercapai, namun pemerintah mengaku tidak akan memotong anggaran belanja. Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani bilang yang dilakukan adalah pendorong penyerapan. “Tidak ada penghematan, tetap akan dorong anggaran apalagi belanja efektif,” katanya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar