
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan tak masalah bila konsumen rokok elektronik atau vape berkurang akibat penetapan cukai 57% oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang mulai berlaku 1 Juli 2018.
Kepala Humas APVI Rhomedal menyatakan meski harga rokok elektronik akan meningkat sebagai dampak penetapan cukai, akan tetap ada konsumen yang setia menggunakan rokok ini.
“Saya rasa akan berdampak, dalam arti orang yang coba vape, orang yang belum mau beralih (ke vape) mereka enggak nge-vape lagi, karena mahal, tapi kalau yang serius (pakai) vape, enggak akan bermasalah,” ujar Rhomedal saat dihubungi Okezone, Minggu (5/11/2017).
Lanjut dia, sejak awal kemunculannya harga rokok elektronik memang sudah mahal, sehingga tak terlalu menjadi masalah.
“Mahal atau enggaknya enggak terlalu jadi masalah karena dulu kami berangkat dari harga yang mahal sekali. Tapi kalau bisa, yah di bawah 57%, karena 57% angka yang cukup enggak wajar,” ungkapnya.
Rhomedal menyatakan, sejak 4 tahun terakhir penjualan rokok elektronik di Indonesia berkembang sangat baik. Kendati demikian, penjualan ini diiringi dengan adanya penyalahgunaan penjualan maupun penggunaanya.
“Sangat bagus sekali, cuma sebelum ada aturan dari pemerintah, banyak orang yang menyalahgunakan (jual) ke anak kecil, ada oknum yang masuk, ada drugs,” jelasnya.
Dengan demikian, dengan adanya peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah diharapkan bisa mengontrol penyalahgunaan tersebut. “Dengan adanya regulasi dari pemerintah kan hal-hal yang enggak penting itu bisa di kontrol. Kami pokoknya menyambut gembira kalau pemerintah mau perhatian, kalau memang mau 57% juga enggak masalah,” pungkasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar