
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merancang peraturan menteri mengenai peredaaran rokok elektrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan, diperketatnya peredaran rokok ini karena semakin maraknya masyarakat yang menggunakan, termasuk anak kecil. Rokok elektrik saat ini juga mudah didapatkan oleh siapa saja, bahkan anak-anak sekalipun.
“Kita mau membuat anak muda, anak-anak kita lebih sehat. Lihat anak SD, sudah diviralkan dan kita tidak tahu isi cairan itu apa,” kata Mendag Enggar, di kantornya,Jakarta, Senin (6/11).
Selain itu, kata Enggar, perizinan impor rokok elektrik juga akan diperketat. Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor rokok elektrik harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Karena itu impor semua. Impornya baru dikasih kalau ada rekomendasi dari Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Dengan adanya peraturan tersebut maka rokok elektrik mesti memenuhi standar kesehatan dan standar-standar kualitas lainnya.
“Dia boleh saja (beredar) cuma minta izin dari Menkes (Menteri Kesehatan), minta izin juga ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bahwa itu tidak beracun, sehat, kemudian SNI,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar