
Masih banyak wajib pajak di Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II, belum memanfaatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Padahal tenggat waktu diberikan tinggal sebulan.
“Mereka sampai kini belum memasukan permohonan itu melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh,” kata Ade Lili, Pelaksana Harian Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Senin (25/11).
Disebutkan, jumlah WP dari program amnesti pajak yang memanfaatkan peluang ini baru tercatat 22 persen atau sekitar 276 dari 1.256 WP. Sekitar 980 WP lagi yang belum memasukan permohonan.
Kondisi ini diprediksi pada Desember jumlah pelayanan akan membludag. Terlebih ada sekitar 151.000 WP lain yang diperkirakan bakal memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh pada fasilitas balik nama harta ini. Sebanyak 27.000 WP yang tidak mengikuti program amnesti telah mengajukan permohonan SKB PPh.
Meski bakal banyak, namun diharapkan tidak terlalu membludag karena berkas pemohon terpecah di Kantor Pertanahan Kota Bekasi atau Badan Pertanahan Kota Bekasi (BPN).
Diperoleh informasi, Dirjen pajak memberi pilihan bagi WP untuk melegalisasi Surat Keterangan Amnesti Pajak dalam pengajuan balik nama tanah dan bangunan.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar