
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 35% menjadi 15% atau jauh lebih rendah dari tarif korporasi di Indonesia sebesar 25%. Meski begitu, pemerintah Indonesia keukeuh tidak akan ikut turunkan tarif PPh.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan tarif PPh. Pasalnya, banyak sekali pertimbangannya.
“Kita tidak akan menurunkan tarif PPh kalau tujuannya tarif war (perang). Jadi sampai sekarang pun Kementerian Keuangan melihat belum adanya rencana untuk penurunan tarif PPh,” ujarnya, di Hotel Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).
Menurut dia, yang dilakukan sekarang adalah penguatan di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan supaya keyakinan masyarakat dan investor terhadap institusi pajak meningkat.
“Jadi orang melihat DJP punya kredibilitas itu faktor-faktor lain gak banyak pengaruhnya seberapa besar pun pengurangan tarif itu sebetulnya pengaruhnya akan kecil dibandingkan kalau trust ke institusi pajak sangat besar,”tuturnya.
“Jadi sampai sekarang pun kami belum melihat pengurangan PPh jadi solusi,” sambungnya.
Sebelumnya, Senat AS dengan suara tipis menyetujui rancangan undang-undang dari Partai Republik untuk merombak kode pajak dalam beberapa dasawarsa, bergerak selangkah lebih dekat ke kemenangan legislatif besar pertama pemerintahan Trump dan anggota Kongres Partai Republik.
Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengeluarkan rancangan undang-undang perpajakannya versinya sendiri pada bulan lalu, yang mengandung perbedaan signifikan dari versi Senat. Partai Republik saat ini berencana untuk mengadakan konferensi dalam beberapa minggu ke depan untuk menyesuaikan versi DPR dan Senat.
Merombak kode pajak merupakan prioritas utama Partai Republik dan mereka berharap bisa mengirim rancangan undang-undang akhir kepada Presiden Donald Trump sebelum Natal.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar