Gebrakan Tax Amnesty di 2017, 3 Kali Pengampunan Pajak demi Kejar Target

https: img-o.okeinfo.net content 2017 12 11 20 1828771 gebrakan-tax-amnesty-di-2017-3-kali-pengampunan-pajak-demi-kejar-target-0SNttjLEsA.jpg

Pernah mendengar Tax Amnesty? Sejak tahun lalu, istilah ini begitu santer terdengar di Tanah Air. Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan program yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP).

Para WP diminta untuk melaporkan harta kekayaannya, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan aset lainnya secara terperinci kepada negara. Program tersebut akan dibagi menjadi 3 periode.

Kapan Berlakunya?

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode.

Periode I: Dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September

Periode II: Dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016

Periode III: Dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017

Implementasi Tax Amnesty

Program pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah pada periode I mendapat banyak tanggapan positif. Masyarakat yang mengikuti program tersebut bukan hanya yang sudah tercatat sebagai Wajib Pajak (WP), tapi juga para WP baru.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen pajak per 26 September 2016, aset yang paling banyak dilaporkan ada beberapa jenis. Di posisi pertama adalah investasi Rp587,84 triliun. Kedua adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp586,01 triliun.

Ketiga adalah tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp 251,48 triliun. Di posisi keempat adalah piutang dan persediaan hingga logam mulia sebesar Rp217,13 triliun. Dan kelima adalah barang berharga dan harta bergerak lain yang berjumlah Rp 64,28 triliun.

Realisasi Tax Amnesty

Selama pelaksanaan tax amnesty periode I, tercatat jumlah harta yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp3.500 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari harta di dalam negeri dan luar negeri. Target pelaporan harta WNI dari luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri adalah Rp1.000 triliun dan pelaporan aset sebesar Rp4.000 triliun. Sementara itu, dana yang ditebus dalam program tax amnesty hingga 30 September 2016 mencapai sekira Rp92,99 triliun dari target Rp165 triliun.

Antusias masyarakat mengikuti program tax amnesty di periode II tampaknya mulai berkurang. Tercatat hingga 31 Desember 2016 realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp103,31 triliun atau baru 62,6% dari target Rp165 triliun. Dengan capaian periode pertama sebesar Rp92,99 triliun, realisasi penerimaan uang tebusan pada periode II hanya Rp10,32 triliun atau sekitar 9,98% dari total raupan uang tebusan.

Selain jumlah uang tebusan yang minim, jumlah peserta WP di periode II juga tidak sebanyak periode I. Sepanjang periode I, program ini telah diikuti 393.358 WP dengan mengumpulkan 398.727 SPH. Sementara, pada periode II jumlahnya hanya 239.296 WP, dengan jumlah SPH sebanyak 271.671 SPH. Jumlah peserta juga diikuti oleh anjloknya jumlah harta yang diungkap WP. Selama periode Oktober-Desember, nilai harta tambahan yang dilaporkan hanya Rp628,14 triliun. Padahal, pada periode pertama nilai harta tambahan yang dilaporkan WP mencapai Rp3.667,69 triliun.

Program tax amnesty pada periode III, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8% dari target Rp165 triliun. Dengan pencapaian tersebut, jumlah uang tebusan untuk periode III mengalami kenaikan sekira Rp9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp97,2 triliun.

Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp 4.296 triliun dengan komposisi Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi. Jumlah SPH yang telah disampaikan WP mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

Target Tax Amnesty Tak Tercapai

Program pengampunan pajak alias tax amnesty sudah berakhir. Hasilnya uang tebusan terkumpul dari tiga periode penyelenggaraan tax amnesty baru mencapai 81,8% atau sebesar Rp135 triliun. Berdasarkan realisasi Surat Setoran Pajak (SSP), angka itu masih lebih rendah Rp30 triliun atau sekira 18,18% dari target Rp165 triliun.

Menurut Pengamat Pajak Darussalam, program amnesty yang telah dijalankan selama 9 bulan sudah membuahkan hasil terlepas dari beberapa kekurangannya. Siapa yang mengira jumlah harta deklarasi sekira Rp4.865 triliun. Harta deklarasi itu apabila dikaitkan dengan PDB 2016 jumlahnya 39% dari PDB.

Kemudian uang tebusan yang sekira Rp135 triliun itu yang tertinggi di dunia. Bandingkan dengan uang tebusan kelompok 3 besar yang menyelenggarakan tax amnesty, Turki peringkat kedua dengan jumlah 0,74% dari PDB dan Chili 0,62% dari PDB.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar