
Pada awal 2018 mendatang pemerintah akan mulai melakukan pendataan terkait e-commerce. Hal ini mengingat keterbatasan data membuat pemerintah tidak bisa menyusun strategi dan kebijakan pengembangan perdagangan elektronik atau e-commerce.
Untuk melakukan pendataan, pemerintah menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS). Pengumpulan data dilakukan dengan menggelar sensus terhadap para pelaku usaha e-commerce mulai Januari 2018 .
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mira Tayyiba menyatakan, hasil pengumpulan data ini akan menjadi basis penyusunan regulasi e-commerce.
“Dari pengumpulan data ini, kami susun grand design, baru diturunkan ke regulasi,” kata Mira, akhir pekan lalu dikutip dari kontan.co.id.
Dengan data yang ada, pemerintah berharap bisa mendapatkan gambaran jelas mengenai industri ini. Oleh karena itulah, menurut Mira, pemerintah tak akan tergesa-gesa menyusun regulasi terkate-commerce. Pemerintah ingin tahu lebih dulu konteks ekonomi digital yang nyata.
Walau begitu, Mira menyatakan, ada sejumlah hal penting yang harus segera diatur oleh pemerintah. Pertama, soal persaingan usaha dan investasi dalam ekonomi digital.
Terkait hal ini, ia mencontohkan, marketplace di Indonesia tumbuh subur, namun disuntik dana dari investor yang sama. “Sekarang jumlah pemain banyak, tapi investornya itu-itu saja. Nah yang mau kami lihat apakah sudah terjadi persaingan tidak sehat?” ujarnya. Evaluasi akan dilakukan agar pemerintah bisa menghindari monopoli persaingan usaha.
Kedua, soal pajak. Mira menyatakan, saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok regulasi tersebut. Tujuannya agar pelaku ekonomi digital punya perlakuan pajak serupa dengan pebisnis offline. Aturan pajak juga menitikberatkan bagaimana para pemain ekonomi digital skala besar bisa patuh terhadap aturan pajak di Indonesia.
Ketiga, ketentuan mengenai produk asing yang diperjualbelikan di e-commerce Indonesia. Oleh karena itu, Mira berharap, hasil sensus dari BPS sudah bisa memberikan data sebagai basis melakukan diagnosis awal terhadap peta e-commerce di Tanah Air, termasuk asal produk yang diperdagangkan.
Sumber : infowacita.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar