Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden Donald Trump dan Partai Republik awal Desember lalu telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%.
Dalam pandangan Trump, pemotongan tarif pajak diperlukan untuk membawa pulang investasi AS di luar negeri. Sasaran lain adalah untuk menarik investor asing menanamkan modalnya ke AS. Keduanya diproyeksikan akan mendorong dinamika ekonomi AS yang selama beberapa tahun belakangan agak lesu.
Langkah AS di atas sebelumnya juga sudah dilakukan oleh India dan Tiongkok. India mereformasi pajak dengan fokus pada pajak pertambahan nilai guna meningkatkan per tumbuhan sektor industri. Tiongkok lebih menekankan pada pemangkasan pajak pendapatan individu guna memperkuat konsumsi rumah tangga.
Bagi Indonesia, kecenderungan di atas patut diwaspadai. Pertama, porsi kepemilikan asing pada surat utang negara, saham, dan obligasi sangat dominan. Konsekuensinya, Indonesia sangat rentan terhadap kaburnya dana ke luar negeri (capital outflow) yang berakibat pada kekeringan likuiditas, cadangan valuta asing, dan depresiasi rupiah.
Kedua, kebijakan itu dalam skala yang lebih luas akan berimbas pada iklim investasi. Apabila negara- negara maju seperti India, Tiongkok, dan AS bisa melakukan pemangkasan tarif pajak, sementara Indonesia tidak mengikuti langkah tersebut, Indonesia diklaim akan kehilangan daya tarik investasi.
Harus diakui pula, tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi di Indonesia, yakni 25%, masih tergolong mahal. Untuk kawasan Asia Tenggara saja, sebagai komparasi, Filipina menerapkan tarif PPh Badan 30%, Malaysia 24%, Thailand 23%, Vietnam 22%, dan Singapura memasang 17%.
Dalam perspektif konseptual, besaran tarif pajak suatu negara sejatinya merupakan pilihan. Besaran tarif pajak dipengaruhi oleh banyak faktor. Sebagai sumber utama penerimaan negara, tarif pajak berkorelasi kuat dengan target penerimaan dan belanjanya. Keduanya tidak terlepas dari kinerja perekonomian. Penerimaan pajak idealnya mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja negara.
Belanja pemerintah diharapkan mampu menciptakan stimulus bagi perekonomian yang kemudian memacu efek pengganda (multiplier effect). Pada akhirnya, belanja pemerintah dapat diserap kembali ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak.
Dengan alur perputaran tersebut, pemerintah yang hendak meningkatkan volume belanjanya berhadapan dengan masyarakat yang enggan membayar pajak. Peacock dan Wiseman (1967) menjelaskan, masyarakat sadar jika belanja pemerintah memerlukan pendanaan.
Akhirnya, publik memberi toleransi tarif pajak tertentu yang dibutuhkan. Kenaikan tarif pajak pada umumnya berbanding lurus dengan penerimaan. Namun, sebagaimana diteorikan dengan kur va Laffer (1974), penerimaan negara bisa menurun tatkala kenaikan tariff efektifnya telah terlampaui.
Dalam pandangan Peacock dan Wiseman, tarif pajak optimum versi Laffer adalah tarif pajak yang ditoleransi. Eksistensi tarik-ulur antara tariff pajak ‘optimum’ dan penerimaan negara menyebabkan besaran tariff pajak ‘yang ditoleransi’ niscaya tidak bisa seragam lintas negara. Kondisi demikian membuka peluang bagi setiap negara untuk mengubah tarif pajaknya. Alhasil, kesan yang muncul bermuara pada isu perang tarif pajak.
Per definisi, PPh Badan termasuk kategori pajak langsung. Pembayar pajak sekaligus adalah penanggung beban akhirnya. Artinya, beban pajak tersebut tidak bisa digeserkan kepada pihak ketiga. Oleh karenanya, efektivitas penurunan tariff PPh Badan terhadap kenaikan penerimaan negara tergantung pada responsivitas wajib pajak (WP). Responsivitas WP mensyaratkan dua hal. Pertama adalah pemangkasan tarif PPh Badan harus dibarengi dengan kemudahan mendirikan badan usaha. Faktanya, kemudahan berusaha di Indonesia masih rendah. Kendati indeks kemudahan berbisnis (easy of doing business) sudah meningkat, pebisnis masih menemui banyak kendala di lapangan.
Kedua adalah penyempurnaan perangkat aturan berikut mekanisme penegakan hukum (law enforcement). Artinya, pemangkasan tarif PPh Badan menghendaki penegakan hukum yang konsisten. Hal ini mutlak diperlukan untuk menimbulkan efek jera serta untuk mengapresiasi perusahaan yang konsisten melaksanakan kewajibannya.
Apabila kedua syarat di atas tidak terpenuhi, penurunan tarif PPh Badan akan berefek bumerang. Perusahaan asing tidak jadi masuk, perusahaan yang telah eksis di Tanah Air cenderung migrasi, dan penerimaan negara bakal turun. Padahal, kontribusi PPh Badan mencapai 90% dari total penerimaan PPh dalam APBN. Pemerintah agaknya belum yakin betul bahwa dengan tarif yang lebih rendah akan meningkatkan kepatuhan WP dalam menunaikan kewajibannya. Keyakinan ini bukan tanpa alasan.
Banyak studi empiris menunjukkan tarif yang lebih rendah tidak serta merta diikuti dengan meningkatnya kepatuhan WP. Dengan argumen kepatuhan ini pula tampaknya pemerintah tidak mau berspekulasi terlalu jauh. Reformasi pajak yang tengah berlangsung masih terfokus pada penataan infrastruktur sistem administrasi, regulasi, dan aspek kelembagaan.
Kesemuanya ditujukan untuk menutup celah bagi penghindaran bahkan penggelapan pajak. Alhasil, problema pajak bukan semata-mata hanya persoalan tariff tetapi juga lingkungan strategis yang berkembang.
Terkuaknya Panama Paper pada April 2016 dan Paradise Paper pada Oktober lalu memberi pelajaran yang sangat berharga perihal kepatuhan pembayar pajak. Karenanya, amandemen tarif PPh Badan masih tetap terbuka. Targetnya tercapai titik ekuilibrium yang bisa ditoleransi produsen dan konsumen alih-alih optimum bagi pemerintah semata. Tarif PPh Badan yang membangkitkan kepatuhan WP atas dasar kesadaran dalam membayar pajak niscaya lebih berkelanjutan daripada reaksi terhadap kebijakan negara lain.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak dunia

Tinggalkan komentar