
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai tahun ini bisa menambah data secara akurat.
Saat ini yang harus dilihat adalah persiapan teknis Indonesia untuk AEoI. Data langsung bisa dimanfaatkan tanpa ada perselisihan dengan wajib pajak. “Audit dilakukan lebih terukur, objektif, dan menghasilkan penerimaan dalam jangka pendek,” kata dia.
Yustinus juga mengingatkan peraturan perpajakan jangan berbelit. Sebisa mungkin DJP justru memberi kelonggaran.
“WP yang patuh jangan dikejar terus. Perlu ada kepastian yang membangun kepercayaan. DJP sebaiknya mengejar WP yang tidak bayar, tidak lapor, dan tidak mendaftar. Selain itu, juga perlu ada koordinasi antar-Kementerian/Lembaga,” kata dia.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar