Impor Garam Tanpa Rekomendasi Susi Pudjiastuti, DPR: Pelanggaran

Impor Garam Tanpa Rekomendasi Susi Pudjiastuti, DPR: Pelanggaran

Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam menentukan kebijakan impor  garam sebesar 3,7 juta ton. Ono menilai Darmin mengabaikan rekomendasi yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, yakni sebesar 2,17 juta ton.

“Kita ingat betul Ibu Menteri (Susi) dan Komisi IV sepakat membentuk skema perlindungan dan pemberdayaan pada nelayan, pembudi daya ikan dan pertambakan,” kata Ono di Jakarta, Senin, 21 Januari 2018.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam. Dalam pasal 37 (ayat) 3 disebutkan impor komoditas ikan dan garam harus mendapatkan rekomendasi dari menteri KKP.

Berdasarkan pasal tersebut, Ono menegaskan KKP memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait impor perikanan dan pergaraman. “Itu aneh. Dan saya dalam hal ini satu sikap dengan Susi. Karena ini bicara regulasi bicara konstitusi,” ujar dia.

Ono juga mengatakan keputusan Darmin dinilai janggal, karena jauh dari ketetapan pemerintah tahun lalu. “Dalam hal ini saya mohon kalaupun memang ada selisih antara kebutuhan dengan produksi dalam negeri, angkanya tidak jauh dengan yang sudah dilakukan pemerintah tahun kemarin, 2,1 atau 2,2 juta ton,” kata Ono.

Ono menilai, impor yang tidak ada kendali ini akan berimbas pada produsen dalam negeri. “Ini secara tegas saya minta diambil kesimpulan kalau ada impor  garam disesuaikan selisih tadi antara kebutuhan dan produksi beratnya tidak lebih dari 2,2 juta ton,” ujar dia.

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar