
Beberapa lalu beredar viral sebuah video yang marak diperbincangkan di media sosial.
Video inimenampilkan sejumlah petugas Bea Cukai dan seorang pria pemilik mainan bernama Faiz Ahmad.
Mainan yang dibeli Faiz dari luar negeri tak bisa dikeluarkan oleh petugas lantaran tidak memiliki sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Faiz kemudian menghancurkan sendiri mainan yang ia beli seharga Rp 450 ribu tersebut karena tak mau membayar biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia yang didengarnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 juta.
Usai menghancurkan mainan tersebut, Faiz lalu bertanya ke petugas Bea Cukai, “Nama abang siapa?”.
Namun si petugas justru balik bertanya, “Ya maksudnya gimana nih, Bang ? yY udah.” Lantas Faiz justru menyebut, “Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini.”
Akibat kejadian ini, pihak Bea Cukai pun menuai kritik dari netizen.
Karena kontroversi ini, Bea Cukai sempat mengeluarkan klarifikasi seputar kejadian tersebut.
Selain itu, pemerintah pun merelaksasi peraturan barang mainanyang masuk ke Indonesia
Aturan soal mainan ini meliputi barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib SNI.
Halaman selanjutnya
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian.
Nantinya, mainan dari luar negeri baik bawaan maupun kiriman akan memiliki batasan jumlah tertentu.
“Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu SNI,” kata Deni di kantornya, Senin (22/1/2018).
Deni menyatakan, aturan ini akan berlaku mulai 23 Januari 2018, “Mereka buat Perdirjen yang nanti akan dilaksanakan Bea Cukai,” ucapnya.
Sayangnya, aturan belum lama diberlakukan oleh pihak Bea Cukaiini kembali menuai kritik dari netizen.
Hal ini terjadi setelah seorang netizen di Twitter menanyakan akun @bravobeacukai yang merupakan Akun Resmi Contact Center Bravo Bea Cukai.
Dalam pertanyaannya kala itu, akun di Twitter ini menanyakan seputar aturan main terkait 5 piece yang tidak memerlukan SNI.
Di cuitannya tersebut, ia menanyakan bagaimana aturannya bila ia membeli satu set mainan yang memiliki 5 piece dari produkmainan tersebut.
Menjawab cuitan tersebut, akun bravobeacukai memberi tanggapan berikut:Karena jawaban dari admin @bravobeacukai tersebut, Pihak Bea Cukai kembali membuat netizen kebingungan akan kebijakan barunya.
Salman A Effendi “1 box lego dihitung sebagai 1pcs atau isi dari box lego yang diitung??”
Ivan Christian “Baru juga reviewnya dinaikin eh lihat ky gini #ngakak emang mainan ky gini bisa diketeng ya??adminnya sama apa gak sih?kok bener2 ancurr wkwkwkwkw”
Wisnu Paratama “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jadi apakah perlu 42 tahun hanya untuk mengirim 1box LEGO yang berisi 2523pcs?”
Menanggapi hal tersebut, admin @bravobeacukai pun memberi klarifikasi terhadap pertanyaan netizen yang viral tersebut
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar