Diduga Ada Sindikat BAP di Kasus Pegawai Dirjen Pajak Tertangkap Bawa Sabu 30 Gram

https: img-z.okeinfo.net content 2018 01 25 340 1850394 diduga-ada-sindikat-bap-di-kasus-pegawai-dirjen-pajak-tertangkap-bawa-sabu-30-gram-pxVcvXMtVq.jpg

Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho yang ditangkap Tim Resmob Polda Sulut pada 19 Oktober 2017 atas kepemilikan 30 gram sabu hanya mendapat vonis 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh Pengadilan Negeri Manado.

Putusan hakim yang diketuai Vincentius Banar T tersebut langsung dinyatakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heintje Latuperissa yang menganggapnya janggal karena terbilang rendah untuk jumlah barang bukti yang cukup besar dan tergolong kategori bandar.

Menanggapi akan hal itu, pihak Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Sulut meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Manado segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“(Sebanyak) 30 gram, jaksa hanya tuntut 1 tahun, dan vonis hakim itu rehabilitasi. Ini ada indikasi kasus suap Rp1 miliar. Untuk itu, kami minta Komisi Yudisial memeriksa ketiga hakim itu. Begitu juga Kejaksaan, harus periksa jaksa penuntut,” ujar Ketua Granat Sulut Billy Johanis, Kamis (25/1/2018).

Apalagi, lanjut dia, terdapat perbedaan berita acara pemeriksaan (BAP) antara Kejaksaan dan Direktorat Narkoba Polda Sulut.

“Dalam pertemuan dengan Wakajati, Aspidum menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan itu Pasal 127, sementara Direktorat narkoba itu yang dikenakan Pasal 112 dan 114,” jelasnya.

Perbedaan pasal tersebut sangat mencolok sehingga diminta untuk dibongkar karena diduga ada sindikat BAP yang disinyalir merupakan kerjasama dengan oknum pengacara, penyidik, maupun JPU. “Ini sindikat baru, dan itu harus dibongkar,” tegasnya.

Kepala Kajati Sulut Mangihut Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah datang tim pengawasan dari Kejagung untuk memeriksa masalah tersebut dan tinggal menunggu hasilnya.

“Jadi nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya di mana letak kesalahannya, SOP apa yang dilanggar, apakah ada perubahan pasal yang memang disengaja. Itu nanti kita lihatlah. Itu semua harus diperiksa semua buktinya,” jelasnya.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, terang dia, sudah ada ketentuan hukum yang diatur di Kejaksaan. Hal ini, lanjut Sinaga, menjadi pembelajaran bagi penyidik maupun Kejaksaan supaya ke depan tidak boleh terulang lagi.

Assesment-nya tidak ada, kok dibuat dia dihukum supaya direhabilitasi. Itulah yang kita tidak setuju. Kalau ada assesment-nya bahwa dia harus direhab karena pengguna benaran, tidak jadi masalah. Tapi ini tidak ada, assesment-nya juga tidak ada. Barang bukti 30 gram. Itulah yang masih dalam penelusuran. Pokoknya kita akan temukan nanti,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut Wahyu Nugroho ditangkap Polda Sulut pada 19 Oktober 2017. Barang bukti ditemukan berupa dua paket besar narkotika berjenis sabu seberat 30,41 gram; 1 case elastic band merek Daiichi berwarna biru; serta 14 KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan Nomor A5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar